Dendam Berujung Maut, Polres Sergai Gelar 33 Adegan Rekonstruksi Pembunuhan Sadis Irawati
Serdang Bedagai, - Tabir gelap kasus pembunuhan berencana terhadap Irawati alias Ira (58) akhirnya tersingkap jelas. Sat Reskrim Polres Serdang Bedagai (Sergai) menggelar rekonstruksi yang memperagakan 33 adegan krusial di depan Gedung Sat Reskrim Polres Sergai, Senin (27/4/2026).
Rekonstruksi ini mengungkap fakta mengejutkan: korban sebenarnya adalah "target pengganti" dari rencana pembunuhan awal yang gagal.
Berdasarkan jalannya rekonstruksi, tersangka Anita alias Utet (49) dan Zulkifli alias Kifli (30) awalnya merencanakan pembunuhan terhadap seorang pria bernama Fendi karena dendam lama.
Namun, karena kesempatan untuk menghabisi Fendi tak kunjung tiba, Anita dengan dingin mengalihkan targetnya.
"Ya udah, kita apain Ira," ujar Anita kepada Zulkifli (Adegan ke-7), yang menjadi awal petaka bagi korban.
Aksi ini dilakukan dengan sangat terencana:
Umpan Kebohongan: Anita menjemput Irawati di rumahnya dengan dalih cucu korban sedang berada di rumah Anita.
Sesampainya di lokasi, korban didorong hingga terjatuh. Anita menduduki perut dan mencekik leher korban, sementara Zulkifli memegangi tubuh korban agar tidak melawan.
Korban diikat tangan dan kakinya, lalu mulutnya dibekap berlapis-lapis menggunakan kain hingga tewas kehabisan napas di dalam kamar.
Usai memastikan korban tak bernyawa, kedua tersangka menggasak perhiasan dan dokumen korban, lalu membuang jasadnya ke tempat pembuangan sampah dan menimbunnya dengan limbah agar tak terlihat.
Kasat Reskrim Polres Sergai, AKP Binrod Situngkir, S.H., M.H., menjelaskan bahwa motif utama aksi nekat ini adalah dendam pribadi yang mendalam.
"Tersangka Anita, yang merupakan mantan menantu korban, merasa sakit hati karena korban diduga tidak menepati janji memberikan uang sebesar satu juta rupiah sebagai upah mengasuh cucu," ungkap AKP Binrod.
Kasus yang dilaporkan pada 9 Maret 2026 ini kini memasuki babak akhir penyidikan. Atas tindakan keji tersebut, penyidik menjerat kedua tersangka dengan pasal berlapis yang sangat berat.
"Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 459 subs 458 (1) UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana terkait pembunuhan berencana. Ancaman maksimalnya adalah pidana mati atau penjara seumur hidup," tegas AKP Binrod di hadapan awak media dan keluarga korban.
Rekonstruksi ini disaksikan langsung oleh Kasi Humas Polres Sergai AKP Bringin Jaya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Sergai, penasehat hukum tersangka, serta keluarga korban yang hadir dengan pengawalan ketat personel Polres Sergai.
Selesainya 33 adegan ini menandai tuntasnya berkas perkara untuk segera dilimpahkan ke meja hijau guna memberikan keadilan bagi almarhumah Irawati.
(Dali).
Komentar Anda :