PETI di Muratara, Abdullah Hadi: Kapolres Diminta Tegas, Pemda Segera Legalisasi WPR dan IP
Minggu, 26-04-2026 - 21:45:39 WIB
Baca juga:
   
 

 


Muratara, - Abdullah Hadi Y. (Ruang Synergy Institute) menyoroti masih maraknya aktivitas Pertambangan Tanpa Izin (PETI) di Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara). 


Ia menilai, persoalan tersebut tidak cukup hanya ditangani melalui penindakan, tetapi juga memerlukan langkah strategis berupa percepatan legalisasi melalui skema yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan.


Menurutnya, pemerintah pusat telah memberikan dasar hukum yang jelas melalui Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang membuka ruang bagi masyarakat untuk mengelola sumber daya alam secara legal dan berkeadilan. 


Selain itu, ketentuan teknis mengenai pertambangan rakyat juga telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara, khususnya melalui mekanisme Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dan Izin Pertambangan Rakyat (IPR).


Hadi menegaskan, peran aparat penegak hukum, khususnya Kapolres Muratara, menjadi krusial dalam memastikan adanya kepastian hukum di lapangan. 


Ia menyebut, apabila aktivitas pertambangan tersebut jelas tidak memiliki izin, maka penindakan harus dilakukan secara tegas. Namun di sisi lain, apabila terdapat potensi untuk dilegalkan, maka pendekatan solutif perlu diutamakan.


“Kalau memang ilegal, tentu aparat harus berani bertindak tegas. Tapi kalau ini bisa diarahkan menjadi legal melalui WPR dan IPR, maka harus ada dorongan solusi agar masyarakat tidak terus berada dalam posisi melanggar hukum,” ujarnya.


Lebih lanjut, ia menekankan pentingnya peran Pemerintah Kabupaten Muratara dalam mempercepat proses legalisasi. Salah satu langkah yang dinilai mendesak adalah melakukan penyesuaian Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), baik di tingkat kabupaten maupun provinsi, guna mengakomodasi wilayah yang berpotensi ditetapkan sebagai WPR.


Setelah penyesuaian tata ruang dilakukan, pemerintah daerah didorong untuk segera mengajukan titik lokasi WPR kepada pemerintah pusat. Penetapan WPR tersebut menjadi syarat utama sebelum masyarakat dapat mengurus Izin Pertambangan Rakyat (IPR), sehingga aktivitas pertambangan dapat berjalan secara legal dan terpantau.


Di sisi lain, Hadi juga menyoroti peran DPRD Muratara dalam menjalankan fungsi pengawasan dan penganggaran. 


DPRD dinilai memiliki posisi strategis untuk mendorong kebijakan daerah yang berpihak pada solusi, termasuk dalam mendukung alokasi anggaran serta mengawasi implementasi penataan pertambangan di lapangan.


“DPRD tidak hanya mengawasi, tetapi juga bisa mendorong dari sisi anggaran dan kebijakan agar persoalan PETI ini ditangani secara komprehensif, bukan parsial,” tambahnya.


Ia berharap, melalui sinergi antara aparat penegak hukum, pemerintah daerah, dan DPRD, penanganan PETI di Muratara tidak hanya berfokus pada penindakan, tetapi juga mampu menghadirkan solusi jangka panjang melalui legalisasi yang terstruktur. Dengan demikian, masyarakat dapat memperoleh kepastian hukum sekaligus manfaat ekonomi secara berkelanjutan.


(Rifai).


 




 
Berita Lainnya :
  • Dugaan Intimidasi dalam Kasus Sengketa Tanah, Warga Medan Minta Kapolri Turun Tangan
  • FERADI WPI Kembangkan Pelatihan Hukum Daring dan Pendidikan Profesi Advokat
  • Gebosan Emas di Nagajuang, Kapolsek Siabu Iptu A.J. Nasution Belum Beri Penjelasan
  • Kodam II/Sriwijaya Evaluasi Kerja Sama TNI AD dengan Perbankan
  • Prof. Zudan: BKN Siap Bantu Penerapan Manajemen Talenta ASN di Banggai Laut dan Banggai Kepulauan
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Dugaan Intimidasi dalam Kasus Sengketa Tanah, Warga Medan Minta Kapolri Turun Tangan
    02 FERADI WPI Kembangkan Pelatihan Hukum Daring dan Pendidikan Profesi Advokat
    03 Gebosan Emas di Nagajuang, Kapolsek Siabu Iptu A.J. Nasution Belum Beri Penjelasan
    04 Kodam II/Sriwijaya Evaluasi Kerja Sama TNI AD dengan Perbankan
    05 Prof. Zudan: BKN Siap Bantu Penerapan Manajemen Talenta ASN di Banggai Laut dan Banggai Kepulauan
    06 Polisi Bersama Masyarakat, Kapolda Gorontalo Perkuat Sinergi dengan Kalangan Akademisi UNG
    07 Cegah Tabrakan Maut di Jalinsum, Kapolres Sergai Turun Langsung Pasang Stiker Pemilik Kendaraan
    08 Tak Sesuai Sistem Merit, BKN Tegaskan Pengisian Jabatan ASN Sulbar Harus Segera Dibenahi
    09 Sat Lantas Polres Tebing Tinggi Ops Patuh Toba 2026 di Titik Rawan Macet dan Kecelakaan
    10 Audiensi dengan Kemendikdasmen, Bupati Asmar Perjuangkan Kelanjutan Revitalisasi 72 Sekolah di Meranti
    11 Polres Sergai Ungkap Kasus Pupuk Palsu Bermerek Naga Mas dan Penyalahgunaan BBM
    12 Wamendagri Wiyagus Dorong Kolaborasi Pemerintah Daerah Percepat Penanggulangan TBC
    13 Pastikan Kualitas dan Keamanan, Tim Dalwas Tinjau Lima Jembatan Garuda di Boyolali
    14 Istana Tegaskan Dugaan Penyadapan dan Akses Ilegal terhadap Kepala Negara Harus Diusut Transparan
    15 Hakim Candra Pimpin Sidang Praperadilan Larisman Sihombing dengan Cermat dan Tenang
    16 Kemendagri Terima Konsultasi Bapperida Jepara, Perkuat Implementasi e-DALEV SIPD
    17 Kawal Ketahanan Pangan, Babinsa Koramil Kedawung Bantu Panen Padi Bersama Petani Desa Pengkok
    18 Tiga Syarat Jadi Kades Hebat Versi Wamendagri, Berikut Penjelasannya
    19 Wakapolres Tebing Tinggi Ajak Masyarakat Bersama Jaga Kamtibmas
    20 Transformasi Digital Jangan Hanya Aplikasi, Kemendagri Tekankan Dampak Nyata bagi Warga
    21 Skandal Penyadapan, Ketum DePA-R : Usut Tuntas, Jangan Ada Penyalahgunaan Kekuasaan!
    22 Babinsa Kemlayan Rutin Sambang Warga Jaga Kondusifitas Wilayah
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © zoinnews.com