Percakapan Kades Hutabangun Jae Disorot, Etika Transparansi Dana Desa Dipertanyakan Publik
Senin, 20-04-2026 - 12:09:25 WIB
Baca juga:
   
 

 


Mandailing Natal, - Percakapan Kepala Desa Hutabangun Jae, Kecamatan Bukit Malintang, Kabupaten Mandailing Natal, dengan ungkapan “dalan ni epeng do dabo jalaki jita” menjadi sorotan publik di tengah permintaan keterbukaan informasi anggaran desa yang diajukan warga.


Peristiwa tersebut terjadi ketika pemohon informasi publik, Muhammad Amarullah, meminta dokumen APBDes, perubahan APBDes, SPJ Tahun Anggaran 2024–2025, serta berita acara musyawarah desa sebagai bagian dari hak akses informasi publik.


Ungkapan dalam bahasa Mandailing tersebut secara umum dimaknai berkaitan dengan cara atau upaya mencari sumber uang, namun muncul dalam konteks komunikasi pejabat publik yang sedang membahas keterbukaan dokumen keuangan desa.


Siapa yang terlibat dalam peristiwa ini adalah Kepala Desa Hutabangun Jae dan pemohon informasi, dengan lokasi kejadian berada di Kabupaten Mandailing Natal, sementara waktu percakapan terjadi sebelum diterbitkannya surat jawaban resmi pemerintah desa.


Sejumlah pihak menilai, bagaimana komunikasi tersebut disampaikan dapat memunculkan berbagai persepsi di ruang publik, terutama ketika bersamaan dengan belum dibukanya dokumen SPJ secara utuh kepada masyarakat.


“Dalam situasi permintaan informasi publik, setiap komunikasi pejabat desa seharusnya mencerminkan prinsip transparansi dan akuntabilitas,” ujar salah satu pemerhati kebijakan publik di Mandailing Natal.


Apa yang menjadi perhatian publik adalah keterkaitan antara percakapan tersebut dengan proses permohonan informasi yang hingga saat ini belum dipenuhi secara lengkap oleh pemerintah desa.


Mengapa hal ini menjadi sorotan, karena masyarakat sebelumnya hanya menerima sebagian dokumen berupa foto baliho APBDes dan sebagian berita acara, tanpa akses penuh terhadap SPJ yang menjadi dasar pertanggungjawaban anggaran.


Bagaimana kondisi ini dipahami publik mengarah pada diskusi mengenai sejauh mana prinsip keterbukaan informasi publik dijalankan di tingkat pemerintahan desa sesuai Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008.


Selain itu, Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021 juga menegaskan bahwa informasi publik harus disampaikan secara utuh, akurat, dan tidak menyesatkan agar tidak menimbulkan bias penafsiran.


Hingga berita ini diterbitkan, pihak Pemerintah Desa Hutabangun Jae belum memberikan klarifikasi tambahan terkait maksud percakapan tersebut maupun penjelasan rinci atas permohonan dokumen yang diajukan warga.


Meski demikian, berbagai pihak menekankan bahwa komunikasi pejabat publik perlu berada dalam koridor etika pelayanan publik, terlebih dalam isu sensitif yang berkaitan dengan pengelolaan dana desa dan transparansi anggaran.


Kasus ini kembali menegaskan pentingnya keterbukaan informasi publik secara menyeluruh sebagai bentuk akuntabilitas pemerintah desa kepada masyarakat.


(Magrifatulloh).


 




 
Berita Lainnya :
  • Bupati Asmar Jajaki Investasi Sagu Meranti, Bidik Pasar Jepang
  • Integrasi Data K/L Jadi Kunci Pembangunan Tepat Sasaran, Ini Penjelasan Mendagri
  • Dugaan Intimidasi dalam Kasus Sengketa Tanah, Warga Medan Minta Kapolri Turun Tangan
  • FERADI WPI Kembangkan Pelatihan Hukum Daring dan Pendidikan Profesi Advokat
  • Gebosan Emas di Nagajuang, Kapolsek Siabu Iptu A.J. Nasution Belum Beri Penjelasan
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Bupati Asmar Jajaki Investasi Sagu Meranti, Bidik Pasar Jepang
    02 Integrasi Data K/L Jadi Kunci Pembangunan Tepat Sasaran, Ini Penjelasan Mendagri
    03 Dugaan Intimidasi dalam Kasus Sengketa Tanah, Warga Medan Minta Kapolri Turun Tangan
    04 FERADI WPI Kembangkan Pelatihan Hukum Daring dan Pendidikan Profesi Advokat
    05 Gebosan Emas di Nagajuang, Kapolsek Siabu Iptu A.J. Nasution Belum Beri Penjelasan
    06 Kodam II/Sriwijaya Evaluasi Kerja Sama TNI AD dengan Perbankan
    07 Prof. Zudan: BKN Siap Bantu Penerapan Manajemen Talenta ASN di Banggai Laut dan Banggai Kepulauan
    08 Polisi Bersama Masyarakat, Kapolda Gorontalo Perkuat Sinergi dengan Kalangan Akademisi UNG
    09 Cegah Tabrakan Maut di Jalinsum, Kapolres Sergai Turun Langsung Pasang Stiker Pemilik Kendaraan
    10 Tak Sesuai Sistem Merit, BKN Tegaskan Pengisian Jabatan ASN Sulbar Harus Segera Dibenahi
    11 Sat Lantas Polres Tebing Tinggi Ops Patuh Toba 2026 di Titik Rawan Macet dan Kecelakaan
    12 Audiensi dengan Kemendikdasmen, Bupati Asmar Perjuangkan Kelanjutan Revitalisasi 72 Sekolah di Meranti
    13 Polres Sergai Ungkap Kasus Pupuk Palsu Bermerek Naga Mas dan Penyalahgunaan BBM
    14 Wamendagri Wiyagus Dorong Kolaborasi Pemerintah Daerah Percepat Penanggulangan TBC
    15 Pastikan Kualitas dan Keamanan, Tim Dalwas Tinjau Lima Jembatan Garuda di Boyolali
    16 Istana Tegaskan Dugaan Penyadapan dan Akses Ilegal terhadap Kepala Negara Harus Diusut Transparan
    17 Hakim Candra Pimpin Sidang Praperadilan Larisman Sihombing dengan Cermat dan Tenang
    18 Kemendagri Terima Konsultasi Bapperida Jepara, Perkuat Implementasi e-DALEV SIPD
    19 Kawal Ketahanan Pangan, Babinsa Koramil Kedawung Bantu Panen Padi Bersama Petani Desa Pengkok
    20 Tiga Syarat Jadi Kades Hebat Versi Wamendagri, Berikut Penjelasannya
    21 Wakapolres Tebing Tinggi Ajak Masyarakat Bersama Jaga Kamtibmas
    22 Transformasi Digital Jangan Hanya Aplikasi, Kemendagri Tekankan Dampak Nyata bagi Warga
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © zoinnews.com