KKP Siap Manfaatkan 4 Kapal Eks Illegal Fishing, Salah Satunya MV Run Zeng 03
Kamis, 16-04-2026 - 21:04:48 WIB
Baca juga:
   
 

 


Jakarta, - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) kembali siap memanfaatkan empat kapal ikan yang sebelumnya digunakan dalam praktik ilegal fishing. Keempat kapal telah melalui proses hukum dan telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) di pengadilan.


Kapal-kapal tersebut berstatus dirampas negara, selanjutnya akan dimanfaatkan untuk kepentingan nelayan serta pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan. Kesiapan pemanfaatan kapal ditandai dengan penandatanganan Berita Acara Serah Terima (BAST) Barang Milik Negara (BMN) atas barang rampasan negara berupa empat kapal perikanan dari Kejaksaan Republik Indonesia kepada KKP pada Kamis (16/04) oleh Kepala Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan RI dan Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP.


Langkah ini merupakan aksi nyata dari kebijakan “Tangkap-Manfaat” atas kapal-kapal pelaku illegal fishing yang diringkus oleh armada kapal pengawas KKP dan telah melalui proses penyidikan hingga putusan pengadilan serta telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) dirampas untuk negara. 


“KKP bekerja sama dengan Kejaksaan untuk memanfaatkan kapal-kapal yang telah inkrah bagi kesejahteraan nelayan dan kepentingan pengawasan, tidak lagi dimusnahkan atau ditenggelamkan,” ungkap Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (Ipunk) dalam siaran resmi di Jakarta, Kamis (16/4/2026).


Sebanyak tiga kapal diantaranya diperuntukkan bagi pemberdayaan Kelompok Usaha Bersama (KUB) nelayan atau koperasi perikanan, serta satu kapal MV Run Zeng 03 yang akan direkondisi sebagai kapal pengawas. Kapal “raksasa” ini memiliki bobot lebih dari 800 GT.


Ipunk menjelaskan lebih lanjut bahwa dengan dijadikannya MV. Run Zeng 03 menjadi kapal pengawas nantinya, ini menjadi bukti bahwa hasil kejahatan bisa dimanfaatkan dan menjadi aset negara yang produktif, serta sarana penegakan hukum.


Selain itu, pihaknya juga akan memastikan agar kapal-kapal yang diserahkan kepada nelayan benar-benar tepat sasaran, tepat guna, dan tidak akan mentolerir terjadinya penyalahgunaan di lapangan.


Senada dengan Ipunk, Kepala BPA, Kuntadi, menyebutkan bahwa prinsip penanganan barang rampasan negara adalah memberikan manfaat kepada masyarakat dan negara. “Prosesi penyerahan kali ini dilakukan sebagai bentuk kolaborasi nyata antara KKP dan Kejaksaan RI dalam mendukung program prioritas nasional di sektor kelautan dan perikanan,” ungkap Kuntadi.


Ia menambahkan bahwa penyelesaian barang rampasan merupakan bagian dari proses panjang penegakan hukum, di mana kami memastikan barang tersebut mampu mendatangkan manfaat. Untuk itu, kami berterima kasih kepada KKP karena telah mengoptimalkan penggunaan barang rampasan untuk mengamankan kekayaan negara dari illegal fishing.


Sementara itu, Sekretaris Direktorat Jenderal PSDKP Saiful Umam dalam laporannya merinci lokasi keberadaan saat ini dari keempat kapal tersebut, yaitu FB. Loui-04 (85 GT), FB. LB. MV-01 (23 GT), dan FB. LB. MV-02 (23 GT) berada di Bitung, Sulawesi Utara, sedangkan MV Run Zeng 03 (870 GT) berada di Tual, Maluku.


Ia juga menambahkan bahwa berdasarkan data yang dimilikinya, sejak 2022 hingga saat ini, pihaknya telah menerima 18 kapal dari kejaksaan, dengan empat kapal telah diserahkan kepada lembaga pendidikan tinggi KKP, tujuh kapal dihibahkan dari KKP kepada pemerintah daerah untuk kepentingan nelayan, satu kapal untuk armada pengawasan, serta enam kapal dalam proses hibah kepada nelayan melalui pemerintah daerah.


Langkah kolaboratif dengan Kejaksaan ini sesuai dengan kebijakan Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono yang menyampaikan komitmennya untuk mengedepankan penguatan penegakan hukum yang berorientasi pada keadilan ekonomi. Dengan tangkap manfaat, pihaknya optimis dapat mendongkrak produktivitas serta kesejahteraan masyarakat nelayan Indonesia.


(M.Husnie).


 




 
Berita Lainnya :
  • Satgas TMMD Kodim Boyolali Bersama Warga Kebut Pengecoran Jalan
  • Prabowo Panggil Dirut KAI, Bahas Revitalisasi Monas dan Stasiun Gambir
  • Bupati Asmar Jajaki Investasi Sagu Meranti, Bidik Pasar Jepang
  • Integrasi Data K/L Jadi Kunci Pembangunan Tepat Sasaran, Ini Penjelasan Mendagri
  • Dugaan Intimidasi dalam Kasus Sengketa Tanah, Warga Medan Minta Kapolri Turun Tangan
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Satgas TMMD Kodim Boyolali Bersama Warga Kebut Pengecoran Jalan
    02 Prabowo Panggil Dirut KAI, Bahas Revitalisasi Monas dan Stasiun Gambir
    03 Bupati Asmar Jajaki Investasi Sagu Meranti, Bidik Pasar Jepang
    04 Integrasi Data K/L Jadi Kunci Pembangunan Tepat Sasaran, Ini Penjelasan Mendagri
    05 Dugaan Intimidasi dalam Kasus Sengketa Tanah, Warga Medan Minta Kapolri Turun Tangan
    06 FERADI WPI Kembangkan Pelatihan Hukum Daring dan Pendidikan Profesi Advokat
    07 Gebosan Emas di Nagajuang, Kapolsek Siabu Iptu A.J. Nasution Belum Beri Penjelasan
    08 Kodam II/Sriwijaya Evaluasi Kerja Sama TNI AD dengan Perbankan
    09 Prof. Zudan: BKN Siap Bantu Penerapan Manajemen Talenta ASN di Banggai Laut dan Banggai Kepulauan
    10 Polisi Bersama Masyarakat, Kapolda Gorontalo Perkuat Sinergi dengan Kalangan Akademisi UNG
    11 Cegah Tabrakan Maut di Jalinsum, Kapolres Sergai Turun Langsung Pasang Stiker Pemilik Kendaraan
    12 Tak Sesuai Sistem Merit, BKN Tegaskan Pengisian Jabatan ASN Sulbar Harus Segera Dibenahi
    13 Sat Lantas Polres Tebing Tinggi Ops Patuh Toba 2026 di Titik Rawan Macet dan Kecelakaan
    14 Audiensi dengan Kemendikdasmen, Bupati Asmar Perjuangkan Kelanjutan Revitalisasi 72 Sekolah di Meranti
    15 Polres Sergai Ungkap Kasus Pupuk Palsu Bermerek Naga Mas dan Penyalahgunaan BBM
    16 Wamendagri Wiyagus Dorong Kolaborasi Pemerintah Daerah Percepat Penanggulangan TBC
    17 Pastikan Kualitas dan Keamanan, Tim Dalwas Tinjau Lima Jembatan Garuda di Boyolali
    18 Istana Tegaskan Dugaan Penyadapan dan Akses Ilegal terhadap Kepala Negara Harus Diusut Transparan
    19 Hakim Candra Pimpin Sidang Praperadilan Larisman Sihombing dengan Cermat dan Tenang
    20 Kemendagri Terima Konsultasi Bapperida Jepara, Perkuat Implementasi e-DALEV SIPD
    21 Kawal Ketahanan Pangan, Babinsa Koramil Kedawung Bantu Panen Padi Bersama Petani Desa Pengkok
    22 Tiga Syarat Jadi Kades Hebat Versi Wamendagri, Berikut Penjelasannya
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © zoinnews.com