Lembaga Gereja Siap Mengembalikan Dana Dari Kasus Korupsi Johnny Gerard Plate
Jumat, 30-06-2023 - 12:32:33 WIB
Foto Screenshot.
Baca juga:
   
 

Flores - Sebuah lembaga Gereja di NTT yang disebut dalam dakwaan ikut mendapat aliran dana kasus korupsi proyek BTS 4G di Kementerian Informatika dan Komunikasi (Kominfo) mengakui hal itu dan menyatakan siap untuk mengembalikannya.

Sebagaimana disampaikan dalam dakwaan terhadap eks Menteri Johnny Gerard Plate dalam sidang pada Selasa, 27 Juni 2023, dana hasil korupsinya mengalir ke sejumlah lembaga Gereja di NTT.

Penerima dana itu, menurut dakwaan Jaksa Penuntut Umum [JPU], termasuk Keuskupan Agung Kupang dan Yayasan Pendidikan Katholik Arnoldus [Yapenkar] – yang menaungi Universitas Katolik Widya Mandira Kupang.

Dana itu dikirimkan pada Maret 2022, di mana Keuskupan Agung Kupang menerima satu miliar rupiah dan Yayasan Yapenkar 500 juta rupiah.

Pastor Philipus Tule, SVD, rektor Universitas Widya Mandira Kupang mengatakan benar bahwa mereka mendapat dana Rp500 juta sebagaimana dalam dakwaan itu.

Dana tersebut, kata dia, merupakan sumbangan dari Johnny kepada Yapenkar untuk mendukung program peningkatan bandwidth Wifi di Pusat Data dan Teknlogi Informasi kampusnya.

“Tidak kami ketahui bahwa itu adalah dana korupsi,” katanya kepada Floresa, Rabu, 28 Juni.
Pastor Philipus mengatakan, pada prinsipnya mereka siap mengembalikannya jika terbukti sebagai dana hasil korupsi.

“Saya akan meminta Yapenkar untuk mengembalikan dana pemerintah itu apabila pihak pengadilan meminta demikian,” katanya.

Pemberian dana ke Yapenkar itu terjadi sebulan setelah Johnny mengunjungi Universitas Widya Mandira.

Sebagaimana dilansir website kampus itu, Johnny hadir saat peresmian gedung Rektorat St. Arnoldus Janssen dan Aula Serbaguna St. Maria Immaculata pada 23 Ferbuari 2022. Saat acara itu, hadir juga Uskup Agung Kupang, Mgr Petrus Turang.

Menurut Azas Tigor Nainggolan, seorang pengacara, sebaiknya memang lembaga Gereja mengembalikan dana itu jika terbukti sebagai hasil korupsi.

“Itu adalah langkah bijak karena uang itu adalah hasil kejahatan dan tanda bahwa Gereja juga melawan praktik korupsi,” katanya kepada UCA News.

Ia berpendapat, lembaga Gereja dalam hal ini tentu tidak bisa disalahkan, karena mereka tentu tidak tahu bahwa uang itu adalah hasil korupsi.

“Mereka bisa disalahkan kalau mereka tahu bahwa dana itu adalah hasil korupsi, tetapi masih mau menerimanya. Jika demikian yang terjadi, maka di situ ada konspirasi,” katanya.

Sesuai dakwaan, dana yang disumbangkan Johnny ke lembaga Gereja diperoleh dari Anang Achmad Latif, Direktur Utama Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti),  yang menangani proyek BTS 4G.

“Terdakwa Johnny Gerard Plate memerintahkan Anang Achmad Latif agar mengirimkan uang untuk kepentingan terdakwa Johnny Gerard Plate,” demikian dakwaan JPU.
Anang disebut mengirimkan uang tersebut kepada Johnny dalam beberapa tahap.

Selain lembaga Gereja Katolik, Johnny juga didakwa memberikan dana senilai Rp200 juta kepada korban bencana banjir di Kabupaten Flores Timur pada April 2021. *

Sumber: Floresa.co




 
Berita Lainnya :
  • Dandim Apresiasi Prajurit yang Melaksanakan Purna Tugas
  • PPI Sumut, Detektif Monitor dan P.BKMAD Berkolaborasi Membangun Kesejahteraan dan Meluruskan Sejarah Melayu Deli
  • LSM Garda Timur Indonesia Memperkuat Sinergitas dengan Deninteldam XIII/Mdk
  • Hendrik Pakpahan, S.H Mengapresiasi Kinerja Penyidik Polrestabes Medan
  • Plt Kajari SBB dan Jajaran Ikuti Kunjungan Kerja Virtual Jaksa Agung RI
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Dandim Apresiasi Prajurit yang Melaksanakan Purna Tugas
    02 PPI Sumut, Detektif Monitor dan P.BKMAD Berkolaborasi Membangun Kesejahteraan dan Meluruskan Sejarah Melayu Deli
    03 LSM Garda Timur Indonesia Memperkuat Sinergitas dengan Deninteldam XIII/Mdk
    04 Hendrik Pakpahan, S.H Mengapresiasi Kinerja Penyidik Polrestabes Medan
    05 Plt Kajari SBB dan Jajaran Ikuti Kunjungan Kerja Virtual Jaksa Agung RI
    06 Berantas Halinar, Rutan Rengat Konsisten Gelar Razia Blok Hunian
    07 AMSB Desak Pemerintah Buton Selatan Tuntaskan Krisis Listrik dan Aktivitas Alat Barat di Pulau Siompu
    08 Dana Hibah 150 Juta Karang Taruna Kabupaten Mandailing Natal Dipertanyakan
    09 Tim Itwasum Polri Bertolak ke Kapolres Tebing Tinggi dalam Rangka Pengawasan Ops Ketupat Toba 2025
    10 Bamsoet Ajak Perkuat Persatuan dan Kesatuan Bangsa di Tengah Tantangan Global
    11 Babinsa Gotong Royong Bangun Talud, Permudah Akses Petani Menuju Sawah
    12 Kemendagri Terima Penghargaan dari Ombudsman RI
    13 Polres Tebing Tinggi Tindaklanjuti Pengaduan Masyarakat Terkait Peredaaran Narkoba di Kelurahan Teluk Karang
    14 HMI Soroti Realitas Kemiskinan dan IPM Kabupaten Buton Utara Tahun 2024/2025
    15 Danramil Sawit Dampingi Bulog ke CV.Mitra Tani
    16 Pemerintah Instruksikan Kepala Daerah Baru Segera Susun RPJMD dan Renstra
    17 Berinteraksi Langsung dengan Masyarakat Satgas Yonif 641/Bru Pos Bolakme Melaksanakan Anjangsana
    18 Polres Madina Jadwalkan Pemanggilan Kasus Penipuan Jasa Pengiriman
    19 Aksi Deklarasi Gerak Misi Cabang Pinrang, Ishaq : Kami akan Kawal Aspirasi dan Isu-Isu Daerah di PinrangĀ 
    20 Saksi Mendengar Suara Rintihan Minta Tolong dari Kamar Korban
    21 Gegara Nyalakan Mancis Disaat Isi BBM, 2 Rumah dan 1 Unit Septor Terbakar di Tebing Tinggi
    22 Kasad: Jadikan Momentum Idul Fitri untuk Bekerja dan Mengabdi Lebih Baik Lagi
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © zoinnews.com