Oknum Developer Perumahan Diduga Mengambil Galian untuk Kepentingan Komersil
Sabtu, 11-04-2026 - 16:25:38 WIB
Lubuk Sikaping, - Masyarakat mengeluhkan kegiatan galian menggunakan alat berat di sebuah lokasi perumahan dilubuk sikaping kabupaten Pasaman. Penggalian tanah ini diduga dilakukan tanpa izin yang sah dan dapat melanggar hukum.
"Asal jangan digaduah Banda tu, sebab kami butuh air bersih," ucap Masril, salah satu warga, pada Sabtu 11 April 2026.
Adrizal, warga lainnya, juga menyampaikan kekhawatiran bahwa penggalian tanah ini dapat mengganggu sumber air yang digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.
Sebagaimana terlihat di lokasi kegiatan terdapat kurang lebig 20 unut dumtruck yang lalu lalang melangsir material hasil galian, yang mengakibatkan kemacetan lalu lintas, polusi udara dari asap kendaraan dan debu akibat tanah angkutan yang mengering yang berserakan dijalan sehingga menimbulkan keresahan masyarakat karena rumah / masyarakat yang melintasi terkna dampak dari polusi lingkungan tersebut.
Menurut Undang-Undang Minerba, setiap kegiatan usaha pertambangan wajib memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP), IUPK, atau Izin Pertambangan Rakyat (IPR). Penggalian tanah urug tanpa izin dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.
Masyarakat meminta agar pemerintah dan Aparat Penegak Hukum setempat untuk menginvestigasi dan mengambil tindakan atas kasus ini.
Awak media mencoba menghubungi oknum developer, namun hingga berita ini tayang belum ada tanggapan dari oknum developer.
(Jaya).
Komentar Anda :