Kantor Desa Jadi Kelas? Kades Bulu Soma Akui Sementara, Janji Hentikan Penggunaan dan Pindahkan PAUD,
Jumat, 10-04-2026 - 20:27:46 WIB
Baca juga:
   
 

 


Mandailing Natal, - Dugaan penggunaan kantor desa sebagai ruang belajar di Kecamatan Batang Natal akhirnya mendapat tanggapan dari Kepala Desa Bulu Soma, yang mengakui praktik tersebut terjadi karena keterbatasan fasilitas.


Temuan sebelumnya menunjukkan aktivitas PAUD Permata Bulu Soma berlangsung di area kantor desa. Kursi dan meja kecil tersusun menyerupai ruang kelas, menandakan kegiatan belajar anak usia dini berjalan di fasilitas milik pemerintah desa.


Menanggapi hal itu, Kepala Desa Bulu Soma menyebut penggunaan kantor desa hanya bersifat sementara. “Itu sistemnya sementara pak, cuma numpang gedung buat sementara, mengingat pentingnya program pendidikan usia dini,” ujarnya melalui pesan WhatsApp kepada redaksi.


Ia menegaskan bahwa pihak desa telah menyiapkan lokasi baru untuk kegiatan PAUD. Bahkan, pemerintah desa berjanji akan segera menghentikan penggunaan kantor desa sebagai ruang belajar.


“Insyaallah mulai besok, gedung kantor desa tidak lagi kami pakai pak,” lanjutnya.


Kepala desa juga mengakui bahwa hingga saat ini desanya belum memiliki gedung khusus PAUD. Pembangunan fasilitas tersebut belum terealisasi karena masih dalam proses pengupayaan lahan hibah.


“Untuk pembangunan gedung PAUD belum ada terealisasi, saat ini masih kami upayakan lahan hibah pak,” jelasnya.


Terkait legalitas, kepala desa menyatakan bahwa PAUD Permata Bulu Soma telah terdaftar di Dinas Pendidikan. Ia juga mengklaim penggunaan kantor desa sebelumnya telah diberitahukan kepada pihak dinas sebagai langkah sementara.


“PAUD sudah terdaftar di dinas pendidikan pak, dan sebelumnya sudah kami sampaikan bahwa kantor desa dipakai sementara,” katanya.


Saat dikonfirmasi lebih lanjut mengenai lokasi baru, kepala desa menyebut kegiatan PAUD akan dipindahkan ke gedung pinjaman milik pribadi. Namun, ia tidak merinci secara jelas lokasi dan identitas pemilik gedung tersebut.


“Masih gedung pinjam pak, dari pribadi,” ujarnya singkat.


Fenomena ini tidak hanya terjadi di Desa Bulu Soma. Kepala desa juga mengungkapkan bahwa praktik serupa berlangsung di Desa Aek Nangali dan Desa Rao-Rao, di mana kegiatan PAUD turut memanfaatkan kantor desa.


Meski demikian, penggunaan kantor desa sebagai sarana pendidikan tetap menjadi sorotan. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Permendagri Nomor 1 Tahun 2016, pemanfaatan aset desa harus memiliki dasar hukum dan tidak mengganggu fungsi pelayanan publik.


Di sisi lain, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional mengatur bahwa setiap satuan pendidikan wajib memiliki sarana dan prasarana yang layak.


Kondisi ini memperlihatkan dilema antara kebutuhan mendesak pendidikan anak usia dini dan keterbatasan infrastruktur desa. Namun, tanpa pengelolaan yang tepat, praktik ini berpotensi menimbulkan persoalan administratif.


Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan tambahan dari pihak kepala desa setelah konfirmasi lanjutan dilakukan oleh redaksi. Pemerintah daerah diharapkan segera melakukan verifikasi guna memastikan solusi yang tepat dan sesuai regulasi.


Penggunaan kantor desa sebagai ruang belajar memang dapat dipahami sebagai langkah darurat. Namun ke depan, penyediaan fasilitas pendidikan yang layak menjadi tanggung jawab yang tidak dapat diabaikan dalam tata kelola pemerintahan desa.


(Magrifatulloh).


 




 
Berita Lainnya :
  • Pimpin Pengarahan Perdana, Plt. KSP Tekankan Integritas dan Akuntabilitas
  • Bongkar Kasus Penyadapan Presiden, PP IPA Beri Dukungan Penuh untuk Kapolri Jenderal Suyudi
  • Polri dan BNN Gandeng ONCB Thailand Kejar Buronan Jaringan Narkotika di Perbatasan
  • Satgas TMMD Kodim Boyolali Bersama Warga Kebut Pengecoran Jalan
  • Prabowo Panggil Dirut KAI, Bahas Revitalisasi Monas dan Stasiun Gambir
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Pimpin Pengarahan Perdana, Plt. KSP Tekankan Integritas dan Akuntabilitas
    02 Bongkar Kasus Penyadapan Presiden, PP IPA Beri Dukungan Penuh untuk Kapolri Jenderal Suyudi
    03 Polri dan BNN Gandeng ONCB Thailand Kejar Buronan Jaringan Narkotika di Perbatasan
    04 Satgas TMMD Kodim Boyolali Bersama Warga Kebut Pengecoran Jalan
    05 Prabowo Panggil Dirut KAI, Bahas Revitalisasi Monas dan Stasiun Gambir
    06 Bupati Asmar Jajaki Investasi Sagu Meranti, Bidik Pasar Jepang
    07 Integrasi Data K/L Jadi Kunci Pembangunan Tepat Sasaran, Ini Penjelasan Mendagri
    08 Dugaan Intimidasi dalam Kasus Sengketa Tanah, Warga Medan Minta Kapolri Turun Tangan
    09 FERADI WPI Kembangkan Pelatihan Hukum Daring dan Pendidikan Profesi Advokat
    10 Gebosan Emas di Nagajuang, Kapolsek Siabu Iptu A.J. Nasution Belum Beri Penjelasan
    11 Kodam II/Sriwijaya Evaluasi Kerja Sama TNI AD dengan Perbankan
    12 Prof. Zudan: BKN Siap Bantu Penerapan Manajemen Talenta ASN di Banggai Laut dan Banggai Kepulauan
    13 Polisi Bersama Masyarakat, Kapolda Gorontalo Perkuat Sinergi dengan Kalangan Akademisi UNG
    14 Cegah Tabrakan Maut di Jalinsum, Kapolres Sergai Turun Langsung Pasang Stiker Pemilik Kendaraan
    15 Tak Sesuai Sistem Merit, BKN Tegaskan Pengisian Jabatan ASN Sulbar Harus Segera Dibenahi
    16 Sat Lantas Polres Tebing Tinggi Ops Patuh Toba 2026 di Titik Rawan Macet dan Kecelakaan
    17 Audiensi dengan Kemendikdasmen, Bupati Asmar Perjuangkan Kelanjutan Revitalisasi 72 Sekolah di Meranti
    18 Polres Sergai Ungkap Kasus Pupuk Palsu Bermerek Naga Mas dan Penyalahgunaan BBM
    19 Wamendagri Wiyagus Dorong Kolaborasi Pemerintah Daerah Percepat Penanggulangan TBC
    20 Pastikan Kualitas dan Keamanan, Tim Dalwas Tinjau Lima Jembatan Garuda di Boyolali
    21 Istana Tegaskan Dugaan Penyadapan dan Akses Ilegal terhadap Kepala Negara Harus Diusut Transparan
    22 Hakim Candra Pimpin Sidang Praperadilan Larisman Sihombing dengan Cermat dan Tenang
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © zoinnews.com