ART, Kedaulatan yang Dipertaruhkan di Tengah Geopolitik Global
Sabtu, 04-04-2026 - 16:10:18 WIB
Baca juga:
   
 

 


Di tengah memanasnya ketegangan antara Amerika Serikat dan Iran, perhatian publik Indonesia justru diarahkan pada satu hal yang tak kalah krusial keberlanjutan Agreement on Regulatory Transparency (ART). Perjanjian ini, yang secara formal dibungkus dalam semangat transparansi, kini layak dipertanyakan dalam kerangka yang lebih mendasar kedaulatan konstitusional.


Dalam perspektif UUD 1945, perekonomian nasional tidak sekadar berbicara tentang efisiensi atau integrasi global, melainkan tentang keadilan sosial dan kontrol negara atas sumber daya strategis. Pasal 33 secara eksplisit menegaskan bahwa cabang produksi yang penting bagi negara harus dikuasai oleh negara dan digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Di titik ini, ART memunculkan pertanyaan serius, apakah transparansi regulasi yang dibuka justru menjadi pintu masuk bagi intervensi kepentingan eksternal?


Tidak dapat dipungkiri, dalam relasi global yang timpang, transparansi sering kali tidak netral. Dalam hubungan antara negara berkembang dan kekuatan ekonomi besar seperti Amerika Serikat, keterbukaan regulasi dapat berubah menjadi alat penetrasi kepentingan. Regulasi domestik berpotensi tidak lagi sepenuhnya lahir dari kebutuhan rakyat, melainkan dari tekanan untuk menyesuaikan diri dengan standar dan ekspektasi global yang tidak selalu sejalan dengan kondisi nasional.


Lebih jauh, prinsip kedaulatan rakyat sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (2) UUD 1945 menegaskan bahwa seluruh kebijakan negara harus berakar pada kehendak rakyat. Ketika sebuah perjanjian internasional berpotensi membatasi ruang gerak negara dalam mengatur ekonominya sendiri, maka yang dipertaruhkan bukan sekadar kebijakan, melainkan legitimasi konstitusional itu sendiri.


Dalam konteks ini, eskalasi konflik global bukanlah sekadar ancaman, tetapi juga membuka ruang refleksi. Ketegangan internasional sering kali memaksa negara-negara untuk meninjau ulang komitmennya, termasuk perjanjian ekonomi. Namun demikian, menjadikan konflik sebagai alasan tunggal untuk membatalkan perjanjian juga bukan tanpa risiko. Prinsip pacta sunt servanda dalam hukum internasional tetap menuntut konsistensi dan itikad baik.


Karena itu, jalan yang paling konstitusional bukanlah reaksi impulsif, melainkan evaluasi menyeluruh berbasis kepentingan nasional. Jika ART terbukti membatasi kedaulatan ekonomi, menekan independensi regulasi, dan, tidak memberikan manfaat yang seimbang, maka negara tidak hanya berhak, tetapi berkewajiban secara konstitusional untuk meninjau ulangnya.


Pada akhirnya, persoalan ART bukan sekadar soal untung-rugi ekonomi. Ini adalah ujian terhadap konsistensi negara dalam menjaga amanat konstitusi. Di tengah arus globalisasi yang kian kompleks, Indonesia dihadapkan pada pilihan mendasar menjadi bagian dari sistem global tanpa syarat, atau tetap berdiri sebagai negara berdaulat yang menempatkan kepentingan rakyat di atas segalanya.


"Konstitusi telah memberikan jawabannya. Tinggal bagaimana negara berani menegakkannya".


Penulis: Sahrul Lakoro, Ketua PERMAHI Gorontalo


 




 
Berita Lainnya :
  • Kapolres Sergai Serap Aspirasi Warga Desa Lidah Tanah, Perkuat Kamtibmas
  • Serma Hariono Ajak Warga Hidupkan Kembali Semangat Gotong Royong
  • Salurkan Rp7,82 Miliar Bantuan TJSL, PTPN IV Regional 2 Perluas Manfaat bagi Masyarakat
  • Itwasda Polda Sumut Audit Kinerja Tahap II T.A. 2026 Di Polres Tebing Tinggi
  • Yusril Ihza Mahendra Terima Gelar Doktor Honoris Causa dari UIN Ar-Raniry
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Kapolres Sergai Serap Aspirasi Warga Desa Lidah Tanah, Perkuat Kamtibmas
    02 Serma Hariono Ajak Warga Hidupkan Kembali Semangat Gotong Royong
    03 Salurkan Rp7,82 Miliar Bantuan TJSL, PTPN IV Regional 2 Perluas Manfaat bagi Masyarakat
    04 Itwasda Polda Sumut Audit Kinerja Tahap II T.A. 2026 Di Polres Tebing Tinggi
    05 Yusril Ihza Mahendra Terima Gelar Doktor Honoris Causa dari UIN Ar-Raniry
    06 Sentuh Sisi Kemanusiaan, Kapolres Sergai Besuk Balita Penderita Tumor Kepala
    07 Pimpin Pengarahan Perdana, Plt. KSP Tekankan Integritas dan Akuntabilitas
    08 Bongkar Kasus Penyadapan Presiden, PP IPA Beri Dukungan Penuh untuk Kapolri Jenderal Suyudi
    09 Polri dan BNN Gandeng ONCB Thailand Kejar Buronan Jaringan Narkotika di Perbatasan
    10 Satgas TMMD Kodim Boyolali Bersama Warga Kebut Pengecoran Jalan
    11 Prabowo Panggil Dirut KAI, Bahas Revitalisasi Monas dan Stasiun Gambir
    12 Bupati Asmar Jajaki Investasi Sagu Meranti, Bidik Pasar Jepang
    13 Integrasi Data K/L Jadi Kunci Pembangunan Tepat Sasaran, Ini Penjelasan Mendagri
    14 Dugaan Intimidasi dalam Kasus Sengketa Tanah, Warga Medan Minta Kapolri Turun Tangan
    15 FERADI WPI Kembangkan Pelatihan Hukum Daring dan Pendidikan Profesi Advokat
    16 Gebosan Emas di Nagajuang, Kapolsek Siabu Iptu A.J. Nasution Belum Beri Penjelasan
    17 Kodam II/Sriwijaya Evaluasi Kerja Sama TNI AD dengan Perbankan
    18 Prof. Zudan: BKN Siap Bantu Penerapan Manajemen Talenta ASN di Banggai Laut dan Banggai Kepulauan
    19 Polisi Bersama Masyarakat, Kapolda Gorontalo Perkuat Sinergi dengan Kalangan Akademisi UNG
    20 Cegah Tabrakan Maut di Jalinsum, Kapolres Sergai Turun Langsung Pasang Stiker Pemilik Kendaraan
    21 Tak Sesuai Sistem Merit, BKN Tegaskan Pengisian Jabatan ASN Sulbar Harus Segera Dibenahi
    22 Sat Lantas Polres Tebing Tinggi Ops Patuh Toba 2026 di Titik Rawan Macet dan Kecelakaan
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © zoinnews.com