Solar Subsidi Dijarah! Praktik ‘Pengangsu’ di Sidorejo Salatiga Diduga Biang Kelangkaan BBM
Jumat, 03-04-2026 - 13:40:51 WIB
Baca juga:
   
 

 


Salatiga, - Dugaan praktik penyelewengan BBM subsidi jenis solar kembali mencuat. Kali ini terjadi di wilayah Jalan Pattimura No. 65, Kecamatan Sidorejo, Kota Salatiga, Jawa Tengah, pada Kamis malam (02/04/2026) sekitar pukul 21.16 WIB.


Aktivitas mencurigakan yang diduga dilakukan oleh oknum pengangsu BBM subsidi dengan pemilik usaha yang dikenal bernama Birowo/ oknum yang beck up adalah oknum kopassus Anjar ini menuai sorotan tajam. Pasalnya, praktik tersebut diduga kuat menjadi salah satu penyebab kelangkaan solar subsidi yang selama ini dikeluhkan masyarakat, khususnya para sopir angkutan dan pelaku usaha kecil.


Warga sekitar menyebut, aktivitas pengisian BBM dilakukan berulang kali menggunakan kendaraan yang sama maupun berbeda, dengan pola yang terstruktur. Modus ini kerap digunakan untuk mengumpulkan BBM subsidi dalam jumlah besar, kemudian diduga diperjualbelikan kembali dengan harga non-subsidi demi meraup keuntungan pribadi.


Negara Tidak Boleh Kalah oleh Mafia BBM


Fenomena ini kembali membuka borok klasik tata kelola distribusi energi bersubsidi. Lemahnya pengawasan serta dugaan adanya pembiaran menjadi tamparan keras bagi aparat penegak hukum dan instansi terkait.


Jika praktik seperti ini terus dibiarkan, maka pemerintah seolah kalah oleh “mafia solar” yang secara terang-terangan menggerogoti hak rakyat kecil. Subsidi yang seharusnya dinikmati nelayan, petani, dan pelaku UMKM justru bocor ke tangan para spekulan.


Lebih ironis lagi, kejadian ini berlangsung di ruang publik, pada waktu yang tidak tersembunyi, seolah menantang aparat untuk bertindak—atau justru menguji sejauh mana ketegasan hukum ditegakkan.


Diduga Langgar Hukum:


Ini Pasal yang Mengintai
Praktik pengangsu BBM subsidi secara ilegal bukan sekadar pelanggaran biasa, melainkan dapat dikategorikan sebagai tindak pidana serius. Beberapa ketentuan hukum yang berpotensi dilanggar antara lain:


Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam UU Cipta Kerja


Pasal 55: Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM subsidi dapat dipidana.


Ancaman: Pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda hingga Rp60 miliar.


Pasal 53 UU Migas:


Melakukan kegiatan usaha hilir (niaga BBM) tanpa izin usaha yang sah.


Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP):


Jika terdapat unsur penipuan atau perbuatan curang dalam distribusi, pelaku juga bisa dijerat pasal tambahan.


Aparat Harus Turun Tangan, Jangan Tutup Mata


Masyarakat mendesak aparat kepolisian, khususnya Polres Salatiga, serta instansi terkait seperti Pertamina dan BPH Migas untuk segera melakukan investigasi mendalam.


Penindakan tegas bukan hanya penting untuk memberikan efek jera, tetapi juga untuk mengembalikan kepercayaan publik terhadap distribusi BBM subsidi yang adil dan tepat sasaran.


Jika dibiarkan berlarut-larut, praktik ini bukan hanya merugikan negara, tetapi juga memperparah ketimpangan sosial. Rakyat kecil antre berjam-jam, sementara para pengangsu justru bebas menimbun.


Penutup: Jangan Tunggu Krisis Membesar


Kasus di Sidorejo ini harus menjadi alarm keras. Negara tidak boleh kalah oleh praktik ilegal yang terang-terangan merampas hak masyarakat.


Jika hukum masih punya taring, maka inilah saatnya dibuktikan.


(Ahmad).


 




 
Berita Lainnya :
  • Panglima TNI Resmikan Markas Baru Koopssus TNI
  • Tak Kenal Lelah, TNI dan Warga Kompak Kejar Target Pengecoran Jalan TMMD di Desa Wates
  • Gempur Sarang Narkoba, Polresta Deli Serdang Tetapkan 57 Tersangka, Sita 23 Kg Sabu dan 24 Kg Ganja
  • Patroli Malam Cipta Kondisi, Babinsa Ajak Masyarakat Peduli Keamanan Lingkungan
  • Kaster TNI Pimpin Sertijab Wakaster, Mayjen TNI Achiruddin Gantikan Mayjen TNI Suhardi
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Panglima TNI Resmikan Markas Baru Koopssus TNI
    02 Tak Kenal Lelah, TNI dan Warga Kompak Kejar Target Pengecoran Jalan TMMD di Desa Wates
    03 Gempur Sarang Narkoba, Polresta Deli Serdang Tetapkan 57 Tersangka, Sita 23 Kg Sabu dan 24 Kg Ganja
    04 Patroli Malam Cipta Kondisi, Babinsa Ajak Masyarakat Peduli Keamanan Lingkungan
    05 Kaster TNI Pimpin Sertijab Wakaster, Mayjen TNI Achiruddin Gantikan Mayjen TNI Suhardi
    06 Sekda Meranti Resmi Buka Peluncuran Inovasi Pelita ASN dan Ikan Patin
    07 Kemendagri Perkuat Integrasi Perlindungan Anak dalam Perencanaan Pembangunan Daerah
    08 Babinsa Kemlayan Pererat Silaturahmi dengan Warga Melalui Komsos
    09 Kapolri Mutasi Kapolres Sukoharjo dan Nonaktifkan Tiga Personel Terkait Penggeledahan Ponpes HQ
    10 Perkuat Koordinasi Peradilan Militer, Kaotmilti I Medan Kunjungi Pangdam II/Sriwijaya
    11 56 Siswa TK Pertiwi Slogohimo Kunjungi Koramil 22, Kenali Tugas TNI Sejak Dini
    12 Tinjau RSUD Kondosapata, Gibran Tekankan Kesiapan Dokter dan Alat Kesehatan
    13 Polres Tebing Tinggi Tingkatkan Kesiapsiagaan Personel Melalui Latihan Dalmas
    14 Bupati Asmar Tinjau Progres Tanjung Samak–Tanjung Kedabu Sepanjang 1,4 Kilometer
    15 Workshop Pengelolaan Sampah, Pemda Belajar Menyeimbangkan Biaya dan Kemampuan Warga
    16 Satgas TMMD Kodim 0724/Boyolali Gelar Donor Darah dan Sosialisasi Kesehatan
    17 Soroti Dugaan Kekerasan terhadap Mahasiswa, PMII Minta Pengawasan Internal PDAM Palopo Diperiksa
    18 Babinsa Peleman Perkuat Kedekatan dengan Peternak Kambing di Desa
    19 Tiga Wajah Kejahatan Digital Terkuak, Polres Tebing Tinggi Bongkar Judol dan Revenge Porn
    20 Kemendagri Sinkronkan PSN Pantura Jawa dengan Tata Ruang Daerah di Jawa Tengah
    21 Doa Kebangsaan Lintas Agama Warnai Harlah Ke-5 RBPI, 700 Pengemudi Serukan Persatuan Bangsa
    22 Didampingi FERADI WPI, Korban BMT Dinar Mulia Jalani Pemeriksaan di Polda Jateng
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © zoinnews.com