Polres Jeneponto Ungkap Kasus Curanmor di Bangkala, Seorang Terduga Pelaku Diamankan
Minggu, 15-03-2026 - 13:27:18 WIB
Baca juga:
   
 

 


Jeneponto, - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Jeneponto melalui Tim Pegasus Resmob berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor (curanmor) yang terjadi di wilayah Kecamatan Bangkala, Kabupaten Jeneponto. Dalam pengungkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan seorang terduga pelaku pada Sabtu (14/3/2026) sekitar pukul 16.00 WITA.


Penangkapan dilakukan di Lingkungan Bontorannu, Kelurahan Bontorannu, Kecamatan Bangkala, setelah polisi melakukan serangkaian penyelidikan berdasarkan laporan masyarakat.


Kasat Reskrim Polres Jeneponto, AKP Nurman, S.H., M.H., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan tindak lanjut dari Laporan Polisi Nomor: LP/B/164/III/2026/SPKT/Polres Jeneponto/Polda Sulsel tertanggal 14 Maret 2026 yang dilaporkan oleh Musliadi.


“Setelah menerima laporan tersebut, Tim Pegasus Resmob yang dipimpin oleh Dantim Pegasus AIPTU Abd. Rasyad segera melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan terduga pelaku,” jelasnya.


Terduga pelaku yang berhasil diamankan diketahui bernama, Muh. Erwin Yunus Bin Yunus (22), tidak memiliki pekerjaan tetap dan berdomisili di Lingkungan Bontorannu, Kelurahan Bontorannu, Kecamatan Bangkala, Kabupaten Jeneponto.


Peristiwa pencurian terjadi pada Senin, 15 Desember 2025 sekitar pukul 00.00 WITA di Lingkungan Bontorannu, Kecamatan Bangkala.


Korban, Musliadi (26), memarkir sepeda motor miliknya dengan nomor polisi AA 2517 BJ di kolong rumah dalam kondisi stang terkunci. Namun saat memeriksa kendaraannya pada pagi hari, sepeda motor tersebut sudah tidak berada di tempat semula. Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian.


Berdasarkan laporan tersebut, Tim Pegasus Resmob Satreskrim Polres Jeneponto melakukan penyelidikan serta pengumpulan bahan keterangan (pulbaket). Dari hasil penyelidikan, tim memperoleh informasi mengenai keberadaan terduga pelaku di wilayah Lingkungan Bontorannu.


Petugas kemudian bergerak menuju lokasi dan berhasil mengamankan terduga pelaku tanpa perlawanan. Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan sebilah senjata tajam jenis badik yang diselipkan di pinggang sebelah kiri pelaku.


Selanjutnya, terduga pelaku bersama barang bukti diamankan ke Posko Resmob Polres Jeneponto untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut sebelum diserahkan kepada penyidik Satreskrim Polres Jeneponto.


Dalam penangkapan tersebut, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain: Sebilah senjata tajam jenis badik, 1 unit kulkas merek Sharp satu pintu,
1 unit sepeda motor Yamaha Mio Sporty warna putih tanpa plat nomor yang diduga telah dimodifikasi.


Dari hasil pemeriksaan awal, terduga pelaku mengakui telah melakukan pencurian sepeda motor milik korban Musliadi bersama seorang rekannya berinisial Hamka.


Pelaku mengungkapkan bahwa mereka melakukan aksi pencurian dengan cara mematahkan kunci stang sepeda motor, kemudian menyambungkan kabel kontak secara langsung agar kendaraan dapat dihidupkan.


Sepeda motor hasil curian tersebut kemudian dijual di wilayah Kabupaten Poso, Provinsi Sulawesi Tengah, dengan harga sekitar Rp1.100.000. Uang hasil penjualan tersebut diketahui digunakan pelaku untuk membeli narkoba.


Selain kasus tersebut, pelaku juga mengakui terlibat dalam kasus pencurian lainnya sebagaimana tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/09/I/2026/SPKT/Polsek Bangkala/Polres Jeneponto/Polda Sulsel atas nama pelapor Sudarni.
Dalam kasus itu, pelaku beraksi bersama dua rekannya yang berinisial Hamka dan Randi.


Tak hanya itu, dari hasil pemeriksaan juga terungkap bahwa pelaku diduga terlibat dalam kasus persetubuhan terhadap anak sebagaimana tercatat dalam Laporan Pengaduan Nomor: LI/597/XII/2025/Reskrim.


Polisi juga mengungkap bahwa pelaku bersama rekannya pernah melakukan pencurian sepeda motor Yamaha Mio Sporty warna putih di wilayah Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan.


Sementara itu, salah satu rekan pelaku berinisial Hamka telah lebih dahulu diamankan dan saat ini tengah menjalani proses hukum di Polres Jeneponto.


Adapun barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Honda Beat yang terkait dengan salah satu laporan polisi masih dalam proses pencarian oleh Tim Resmob Polres Jeneponto.


Atas perbuatannya, terduga pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 477 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.


Polres Jeneponto menegaskan akan terus melakukan pengembangan terhadap kasus tersebut guna mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain serta jaringan penjualan kendaraan hasil curian.


Polisi juga mengimbau masyarakat agar tetap meningkatkan kewaspadaan serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.


(Robby/Dali).


 




 
Berita Lainnya :
  • Panglima TNI Resmikan Markas Baru Koopssus TNI
  • Tak Kenal Lelah, TNI dan Warga Kompak Kejar Target Pengecoran Jalan TMMD di Desa Wates
  • Gempur Sarang Narkoba, Polresta Deli Serdang Tetapkan 57 Tersangka, Sita 23 Kg Sabu dan 24 Kg Ganja
  • Patroli Malam Cipta Kondisi, Babinsa Ajak Masyarakat Peduli Keamanan Lingkungan
  • Kaster TNI Pimpin Sertijab Wakaster, Mayjen TNI Achiruddin Gantikan Mayjen TNI Suhardi
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Panglima TNI Resmikan Markas Baru Koopssus TNI
    02 Tak Kenal Lelah, TNI dan Warga Kompak Kejar Target Pengecoran Jalan TMMD di Desa Wates
    03 Gempur Sarang Narkoba, Polresta Deli Serdang Tetapkan 57 Tersangka, Sita 23 Kg Sabu dan 24 Kg Ganja
    04 Patroli Malam Cipta Kondisi, Babinsa Ajak Masyarakat Peduli Keamanan Lingkungan
    05 Kaster TNI Pimpin Sertijab Wakaster, Mayjen TNI Achiruddin Gantikan Mayjen TNI Suhardi
    06 Sekda Meranti Resmi Buka Peluncuran Inovasi Pelita ASN dan Ikan Patin
    07 Kemendagri Perkuat Integrasi Perlindungan Anak dalam Perencanaan Pembangunan Daerah
    08 Babinsa Kemlayan Pererat Silaturahmi dengan Warga Melalui Komsos
    09 Kapolri Mutasi Kapolres Sukoharjo dan Nonaktifkan Tiga Personel Terkait Penggeledahan Ponpes HQ
    10 Perkuat Koordinasi Peradilan Militer, Kaotmilti I Medan Kunjungi Pangdam II/Sriwijaya
    11 56 Siswa TK Pertiwi Slogohimo Kunjungi Koramil 22, Kenali Tugas TNI Sejak Dini
    12 Tinjau RSUD Kondosapata, Gibran Tekankan Kesiapan Dokter dan Alat Kesehatan
    13 Polres Tebing Tinggi Tingkatkan Kesiapsiagaan Personel Melalui Latihan Dalmas
    14 Bupati Asmar Tinjau Progres Tanjung Samak–Tanjung Kedabu Sepanjang 1,4 Kilometer
    15 Workshop Pengelolaan Sampah, Pemda Belajar Menyeimbangkan Biaya dan Kemampuan Warga
    16 Satgas TMMD Kodim 0724/Boyolali Gelar Donor Darah dan Sosialisasi Kesehatan
    17 Soroti Dugaan Kekerasan terhadap Mahasiswa, PMII Minta Pengawasan Internal PDAM Palopo Diperiksa
    18 Babinsa Peleman Perkuat Kedekatan dengan Peternak Kambing di Desa
    19 Tiga Wajah Kejahatan Digital Terkuak, Polres Tebing Tinggi Bongkar Judol dan Revenge Porn
    20 Kemendagri Sinkronkan PSN Pantura Jawa dengan Tata Ruang Daerah di Jawa Tengah
    21 Doa Kebangsaan Lintas Agama Warnai Harlah Ke-5 RBPI, 700 Pengemudi Serukan Persatuan Bangsa
    22 Didampingi FERADI WPI, Korban BMT Dinar Mulia Jalani Pemeriksaan di Polda Jateng
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © zoinnews.com