Advokat DePA-RI Laporkan Polresta Denpasar ke Propam Mabes Polri
Selasa, 10-03-2026 - 18:03:29 WIB
Tim Advokasi Profesi Advokat Dewan Pergerakan Advokat Republik Indonesia (DePARI).
Baca juga:
   
 

 


Jakarta, - Tim Advokasi Profesi Advokat Dewan Pergerakan Advokat Republik Indonesia (DePARI) secara resmi melaporkan sejumlah pejabat Polresta Denpasar ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Mabes Polri pada Selasa (10-03-2026) atas dugaan penyalahgunaan kewenangan, pelanggaran kode etik kepolisian, serta penyebaran data pribadi warga negara melalui media sosial institusi kepolisian. 


Laporan tersebut diajukan oleh tim advokasi untuk dan atas nama Adv. Tumpal Hamonangan Lumban T., S.H., M.H., seorang advokat yang sebelumnya pernah dimintai klarifikasi oleh penyidik Polresta Denpasar dalam sebuah pengaduan masyarakat.


Kontroversi muncul setelah pada 28 Februari 2026, akun Instagram resmi Polresta Denpasar mempublikasikan unggahan dengan narasi: “DAFTAR PENCARIAN SAKSI” yang menampilkan:


1. Foto Advokat Tersebut
2. Nama Lengkap
3. Nomor Induk Kependudukan (NIK) secara terbuka.


Padahal, yang bersangkutan tidak pernah berstatus sebagai tersangka maupun buronan, melainkan hanya dimintai klarifikasi sebagai saksi.


DIDUGA LANGGAR PROSEDUR HUKUM


Tim Advokasi DePARI menilai publikasi tersebut merupakan tindakan yang sangat problematik secara hukum.


Dalam sistem hukum acara pidana Indonesia, mekanisme pemanggilan saksi telah diatur secara jelas dalam UU No. 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Mekanisme pemanggilan saksi dalam proses penyidikan merupakan bagian dari kewenangan penyidik untuk memperoleh keterangan yang diperlukan guna membuat terang suatu peristiwa pidana. Kewenangan ini secara tegas diatur dalam Pasal 7 ayat (1) huruf i, menyatakan bahwa penyidik berwenang memanggil orang untuk diperiksa dan didengar keterangannya sebagai SAKSI, ahli, atau tersangka dalam rangka penyidikan suatu tindak pidana.


Pelaksanaan pemanggilan saksi tersebut HARUS DILAKUKAN melalui prosedur formal berupa surat panggilan yang sah. Ketentuan ini diatur dalam Pasal 26 ayat (1) dan ayat (2) KUHAP 2025, yang menyatakan bahwa penyidik berwenang memanggil tersangka dan/atau SAKSI untuk dilakukan pemeriksaan, dan pemanggilan tersebut harus dilakukan dengan SURAT PANGGILAN YANG SAH dengan memperhatikan jangka waktu yang wajar serta menyebutkan alasan pemanggilan secara jelas. Ketentuan ini dimaksudkan untuk menjamin kepastian hukum serta memberikan kesempatan yang cukup bagi saksi untuk memenuhi panggilan penyidik.


Tindakan penyidik mempublikasikan status “DAFTAR PENCARIAN SAKSI” dilakukan tanpa:


1. Pemanggilan saksi pertama
2. Pemanggilan saksi kedua
sebagaimana diatur dalam Pasal 26 ayat (1) dan (2) KUHAP.


Apabila saksi tidak memenuhi panggilan tersebut tanpa alasan yang sah, penyidik dapat melakukan pemanggilan kembali atau mendatangi tempat tinggal saksi untuk melakukan pemeriksaan. Mekanisme ini menunjukkan bahwa hukum acara pidana menempatkan saksi sebagai pihak yang harus dihormati hak-haknya serta tidak boleh diperlakukan seolah-olah sebagai pelaku tindak pidana.


Apabila seorang saksi kemudian diumumkan di media sosial dengan label “DAFTAR PENCARIAN SAKSI” dan ditampilkan dengan format visual yang menyerupai DPO, misalnya dengan menampilkan foto, identitas, serta narasi pencarian oleh aparat penegak hukum, maka praktik tersebut berpotensi menimbulkan persepsi publik bahwa orang tersebut adalah pelaku kejahatan yang sedang diburu oleh aparat. Kondisi ini dapat menimbulkan stigmatisasi sosial, merusak reputasi, dan bahkan berpotensi melanggar prinsip Presumption Of Innocence (asas praduga tak bersalah) yang menjadi salah satu asas fundamental dalam sistem peradilan pidana.


Dalam perkara ini, penyidik tidak menjalankan mekanisme tersebut dan justru melakukan publikasi identitas saksi melalui media sosial. Hukum acara pidana tidak mengenal mekanisme "DAFTAR PENCARIAN SAKSI". Istilah yang dikenal dalam praktik penegakan hukum hanyalah: DAFTAR PENCARIAN ORANG (DPO) yang berlaku terhadap tersangka yang melarikan diri.


Dengan demikian tindakan tersebut merupakan penyimpangan serius terhadap prosedur hukum acara pidana.


DIDUGA MELANGGAR UU PERLINDUNGAN DATA PRIBADI


Selain menyimpang dari prosedur hukum acara pidana, tindakan tersebut juga diduga melanggar Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.


Dalam unggahan tersebut, identitas advokat yang bersangkutan dipublikasikan secara terbuka kepada publik, termasuk Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang merupakan data pribadi yang dilindungi oleh undang-undang.


Tim advokasi menilai tindakan tersebut berpotensi memenuhi unsur pengungkapan data pribadi tanpa hak sebagaimana diatur dalam ketentuan pidana UU Perlindungan Data Pribadi.


ISU PELANGGARAN HAM DAN PRIVASI


Tim Advokasi DePARI juga menilai tindakan tersebut berpotensi melanggar hak asasi manusia atas privasi serta kehormatan individu.


Hak tersebut dijamin oleh konstitusi, khususnya Pasal 28G UUD 1945 yang memberikan perlindungan terhadap kehormatan, martabat, dan rasa aman setiap warga negara.


Selain itu, publikasi identitas seseorang yang masih berstatus saksi berpotensi melanggar asas praduga tidak bersalah (presumption of innocence) yang merupakan prinsip fundamental dalam sistem peradilan pidana.


KUTIPAN LANGSUNG TIM ADVOKASI


Ketua Tim Advokasi DePARI, Adv. Yusuf Istanto, menegaskan bahwa langkah hukum ini dilakukan untuk menjaga integritas penegakan hukum serta melindungi hak warga negara dari tindakan aparat yang tidak proporsional.


“Kami memandang tindakan mempublikasikan identitas seseorang dengan label ‘Daftar Pencarian Saksi’ sebagai tindakan yang sangat berbahaya bagi sistem hukum. Dalam hukum acara pidana, konsep tersebut tidak dikenal. Yang ada hanya DPO untuk tersangka, bukan untuk saksi,” ujar Yusuf Istanto.


Ia menambahkan bahwa penggunaan media sosial institusi kepolisian untuk mempublikasikan identitas seseorang tanpa dasar hukum merupakan bentuk penyalahgunaan kewenangan aparat negara.


“Ini bukan sekadar persoalan reputasi seseorang. Ini menyangkut prinsip negara hukum dan perlindungan hak warga negara. Aparat negara tidak boleh menggunakan kekuasaan secara sewenang-wenang terhadap warga negara,” tegasnya.


DESAK PROPAM PERIKSA PEJABAT POLRESTA DENPASAR


Dalam laporan yang diajukan ke Propam Mabes Polri, Tim Advokasi DePARI meminta pemeriksaan terhadap:


1. Kasat Reskrim Polresta Denpasar
2. Kasi Humas Polresta Denpasar
3. Kapolresta Denpasar sebagai pihak yang bertanggung jawab atas pengawasan internal.


Tim advokasi menilai terdapat indikasi:


1. Penyimpangan prosedur penyidikan
2. Penyalahgunaan kewenangan (abuse of power)
3. Maladministrasi penyidikan
4. Pelanggaran perlindungan data pribadi
5. Pelanggaran kode etik profesi Polri.


TEKANAN PUBLIK UNTUK AKUNTABILITAS POLRI


Kasus ini dinilai penting karena menyangkut akuntabilitas penggunaan media sosial oleh aparat penegak hukum.


Tim advokasi menilai perlu ada evaluasi serius terhadap praktik komunikasi publik institusi kepolisian agar tidak digunakan untuk tindakan yang berpotensi merugikan warga negara.


“Kami berharap Propam Mabes Polri memproses laporan ini secara objektif dan transparan. Penegakan disiplin internal sangat penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian,” kata Yusuf Istanto.


SERUAN MENJAGA SUPREMASI HUKUM


Tim Advokasi DePARI menegaskan bahwa langkah hukum ini merupakan bagian dari upaya menjaga supremasi hukum, perlindungan hak asasi manusia, serta profesionalitas aparat penegak hukum di Indonesia.


"Kasus ini diharapkan menjadi momentum untuk memperkuat akuntabilitas aparat negara serta memastikan bahwa setiap tindakan penegakan hukum tetap berada dalam koridor hukum dan konstitusi," harap Adv Yusuf Istanto, S.H., M.H., C.R.A.


Turut hadir dalam mendampingi laporan tersebut Dr. TM Luthfi Yazid, Dr. A.A. Azis Zein, Nurdamewati Sihite, S.H., M.H., dan Bachtiar Marasabessy, S.H., M.H. 


(Megy).


 


 




 
Berita Lainnya :
  • Panglima TNI Resmikan Markas Baru Koopssus TNI
  • Tak Kenal Lelah, TNI dan Warga Kompak Kejar Target Pengecoran Jalan TMMD di Desa Wates
  • Gempur Sarang Narkoba, Polresta Deli Serdang Tetapkan 57 Tersangka, Sita 23 Kg Sabu dan 24 Kg Ganja
  • Patroli Malam Cipta Kondisi, Babinsa Ajak Masyarakat Peduli Keamanan Lingkungan
  • Kaster TNI Pimpin Sertijab Wakaster, Mayjen TNI Achiruddin Gantikan Mayjen TNI Suhardi
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Panglima TNI Resmikan Markas Baru Koopssus TNI
    02 Tak Kenal Lelah, TNI dan Warga Kompak Kejar Target Pengecoran Jalan TMMD di Desa Wates
    03 Gempur Sarang Narkoba, Polresta Deli Serdang Tetapkan 57 Tersangka, Sita 23 Kg Sabu dan 24 Kg Ganja
    04 Patroli Malam Cipta Kondisi, Babinsa Ajak Masyarakat Peduli Keamanan Lingkungan
    05 Kaster TNI Pimpin Sertijab Wakaster, Mayjen TNI Achiruddin Gantikan Mayjen TNI Suhardi
    06 Sekda Meranti Resmi Buka Peluncuran Inovasi Pelita ASN dan Ikan Patin
    07 Kemendagri Perkuat Integrasi Perlindungan Anak dalam Perencanaan Pembangunan Daerah
    08 Babinsa Kemlayan Pererat Silaturahmi dengan Warga Melalui Komsos
    09 Kapolri Mutasi Kapolres Sukoharjo dan Nonaktifkan Tiga Personel Terkait Penggeledahan Ponpes HQ
    10 Perkuat Koordinasi Peradilan Militer, Kaotmilti I Medan Kunjungi Pangdam II/Sriwijaya
    11 56 Siswa TK Pertiwi Slogohimo Kunjungi Koramil 22, Kenali Tugas TNI Sejak Dini
    12 Tinjau RSUD Kondosapata, Gibran Tekankan Kesiapan Dokter dan Alat Kesehatan
    13 Polres Tebing Tinggi Tingkatkan Kesiapsiagaan Personel Melalui Latihan Dalmas
    14 Bupati Asmar Tinjau Progres Tanjung Samak–Tanjung Kedabu Sepanjang 1,4 Kilometer
    15 Workshop Pengelolaan Sampah, Pemda Belajar Menyeimbangkan Biaya dan Kemampuan Warga
    16 Satgas TMMD Kodim 0724/Boyolali Gelar Donor Darah dan Sosialisasi Kesehatan
    17 Soroti Dugaan Kekerasan terhadap Mahasiswa, PMII Minta Pengawasan Internal PDAM Palopo Diperiksa
    18 Babinsa Peleman Perkuat Kedekatan dengan Peternak Kambing di Desa
    19 Tiga Wajah Kejahatan Digital Terkuak, Polres Tebing Tinggi Bongkar Judol dan Revenge Porn
    20 Kemendagri Sinkronkan PSN Pantura Jawa dengan Tata Ruang Daerah di Jawa Tengah
    21 Doa Kebangsaan Lintas Agama Warnai Harlah Ke-5 RBPI, 700 Pengemudi Serukan Persatuan Bangsa
    22 Didampingi FERADI WPI, Korban BMT Dinar Mulia Jalani Pemeriksaan di Polda Jateng
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © zoinnews.com