Sidang Perdana Ilman Suhdi Pgl Menek Digelar di PN Lubuk Sikaping, JPU Dakwakan Empat Pasal KUHP Baru
Kamis, 05-03-2026 - 21:12:36 WIB
Sidang perdana perkara tindak pidana umum atas nama Ilman Suhdi Pgl Menek digelar di Ruang Kartika Pengadilan Negeri Lubuk Sikaping, Kabupaten Pasaman,Kamis (5/3/2026).
Baca juga:
   
 

 


Pasaman, - Sidang perdana perkara tindak pidana umum atas nama Ilman Suhdi Pgl Menek digelar pada Kamis (5/3/2026) sekira pukul 09.00 WIB di Ruang Kartika Pengadilan Negeri Lubuk Sikaping, Kabupaten Pasaman.


Sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) tersebut berlangsung tertib dan lancar. Dalam persidangan, terdakwa bersama Penasehat Hukumnya menyatakan tidak mengajukan keberatan atau eksepsi atas dakwaan yang dibacakan JPU. Dengan demikian, perkara akan dilanjutkan ke tahap pemeriksaan saksi-saksi dan ahli.


Kepala Kejaksaan Negeri Pasaman melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Umum, Nelsa Fadilla, S.H., M.H., dalam opening statement menyampaikan bahwa dalam perkara ini JPU menerapkan empat pasal berlapis.


Adapun dakwaan primair, terdakwa dijerat Pasal 458 ayat (1) juncto Pasal 17 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait percobaan pembunuhan.


Dakwaan subsidair dikenakan Pasal 468 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai perbuatan melukai berat orang lain. Lebih subsidair, terdakwa dijerat Pasal 466 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat. Sementara dakwaan lebih-lebih subsidair yakni Pasal 466 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait penganiayaan.


Untuk membuktikan dakwaan tersebut, tim JPU akan menghadirkan 4 orang saksi, 2 orang ahli, alat bukti surat, serta barang bukti.


“Kami yakin dan percaya bahwa perkara ini dapat kami buktikan dan terdakwa Ilman Suhdi Pgl Menek adalah pelakunya,” tegas JPU dalam persidangan.


Sementara itu, dalam opening statement-nya, Penasehat Hukum terdakwa menyampaikan bahwa perkara tersebut pada dasarnya merupakan persoalan perdata. Namun, karena terdakwa terpancing emosi, terjadi dugaan penganiayaan. Tim Penasehat Hukum menyatakan akan menghadirkan lima orang saksi yang meringankan (a de charge).


Sidang turut dihadiri sekitar 20 orang pengunjung yang merupakan keluarga terdakwa. Situasi persidangan terpantau aman dan kondusif.
Sidang lanjutan dijadwalkan kembali pada Kamis, 12 Maret 2026 pukul 09.00 WIB dengan agenda pemeriksaan empat orang saksi.


(Sandi).


 




 
Berita Lainnya :
  • Panglima TNI Resmikan Markas Baru Koopssus TNI
  • Tak Kenal Lelah, TNI dan Warga Kompak Kejar Target Pengecoran Jalan TMMD di Desa Wates
  • Gempur Sarang Narkoba, Polresta Deli Serdang Tetapkan 57 Tersangka, Sita 23 Kg Sabu dan 24 Kg Ganja
  • Patroli Malam Cipta Kondisi, Babinsa Ajak Masyarakat Peduli Keamanan Lingkungan
  • Kaster TNI Pimpin Sertijab Wakaster, Mayjen TNI Achiruddin Gantikan Mayjen TNI Suhardi
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Panglima TNI Resmikan Markas Baru Koopssus TNI
    02 Tak Kenal Lelah, TNI dan Warga Kompak Kejar Target Pengecoran Jalan TMMD di Desa Wates
    03 Gempur Sarang Narkoba, Polresta Deli Serdang Tetapkan 57 Tersangka, Sita 23 Kg Sabu dan 24 Kg Ganja
    04 Patroli Malam Cipta Kondisi, Babinsa Ajak Masyarakat Peduli Keamanan Lingkungan
    05 Kaster TNI Pimpin Sertijab Wakaster, Mayjen TNI Achiruddin Gantikan Mayjen TNI Suhardi
    06 Sekda Meranti Resmi Buka Peluncuran Inovasi Pelita ASN dan Ikan Patin
    07 Kemendagri Perkuat Integrasi Perlindungan Anak dalam Perencanaan Pembangunan Daerah
    08 Babinsa Kemlayan Pererat Silaturahmi dengan Warga Melalui Komsos
    09 Kapolri Mutasi Kapolres Sukoharjo dan Nonaktifkan Tiga Personel Terkait Penggeledahan Ponpes HQ
    10 Perkuat Koordinasi Peradilan Militer, Kaotmilti I Medan Kunjungi Pangdam II/Sriwijaya
    11 56 Siswa TK Pertiwi Slogohimo Kunjungi Koramil 22, Kenali Tugas TNI Sejak Dini
    12 Tinjau RSUD Kondosapata, Gibran Tekankan Kesiapan Dokter dan Alat Kesehatan
    13 Polres Tebing Tinggi Tingkatkan Kesiapsiagaan Personel Melalui Latihan Dalmas
    14 Bupati Asmar Tinjau Progres Tanjung Samak–Tanjung Kedabu Sepanjang 1,4 Kilometer
    15 Workshop Pengelolaan Sampah, Pemda Belajar Menyeimbangkan Biaya dan Kemampuan Warga
    16 Satgas TMMD Kodim 0724/Boyolali Gelar Donor Darah dan Sosialisasi Kesehatan
    17 Soroti Dugaan Kekerasan terhadap Mahasiswa, PMII Minta Pengawasan Internal PDAM Palopo Diperiksa
    18 Babinsa Peleman Perkuat Kedekatan dengan Peternak Kambing di Desa
    19 Tiga Wajah Kejahatan Digital Terkuak, Polres Tebing Tinggi Bongkar Judol dan Revenge Porn
    20 Kemendagri Sinkronkan PSN Pantura Jawa dengan Tata Ruang Daerah di Jawa Tengah
    21 Doa Kebangsaan Lintas Agama Warnai Harlah Ke-5 RBPI, 700 Pengemudi Serukan Persatuan Bangsa
    22 Didampingi FERADI WPI, Korban BMT Dinar Mulia Jalani Pemeriksaan di Polda Jateng
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © zoinnews.com