Polda Gorontalo Tegaskan Jual Beli Emas PETI Ilegal, Pembeli dan Penjual Terancam 5 Tahun Penjara
Rabu, 04-03-2026 - 14:57:19 WIB
Direktur Reskrimsus Polda Gorontalo, Kombes Pol Maruly Pardede.
Baca juga:
   
 

Gorontalo, - Polda Gorontalo melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) menegaskan bahwa emas yang berasal dari aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) tidak boleh diperjualbelikan. Baik penjual maupun pembeli dapat dipidana sesuai ketentuan Undang-Undang Mineral dan Batubara (Minerba).
‎
‎Penegasan tersebut disampaikan Direktur Reskrimsus Polda Gorontalo, Kombes Pol Maruly Pardede, Rabu (04/02/2026), di Mapolda Gorontalo, merespons keresahan masyarakat menyusul tutupnya sejumlah toko emas di Kabupaten Pohuwato.
‎
‎Maruly menjelaskan, larangan distribusi emas ilegal diatur dalam Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba. Emas ilegal yang dimaksud adalah emas yang berasal dari kegiatan pertambangan tanpa izin.
‎
‎“Yang menjual bisa dipidana, yang membeli juga bisa dipidana. Ancaman hukumannya lima tahun penjara dan denda paling banyak Rp100 miliar,” tegasnya.
‎
‎Bahkan, kata dia, dalam kondisi tertentu penyidik dapat menerapkan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) apabila ditemukan aliran dana atau aset hasil transaksi emas ilegal.
‎
‎“Jika hasil penjualan itu dibelikan aset atau dialihkan dalam bentuk lain, bisa ditelusuri dan diproses lebih lanjut,” ujarnya.
‎
‎Kedepankan Sosialisasi, Tegakkan Hukum Jika Membandel
‎
‎Ditkrimsus Polda Gorontalo menegaskan bahwa langkah penegakan hukum tidak dilakukan secara tiba-tiba. Aparat lebih dulu mengedepankan pendekatan preventif melalui sosialisasi dan patroli di sejumlah titik pertambangan ilegal.
‎Namun, terhadap pelaku yang tetap beroperasi tanpa izin, penindakan tetap dilakukan.
‎
‎“Kami sudah melakukan himbauan dan langkah preventif. Jika masih membandel, tentu dilakukan penegakan hukum,” jelas Maruly.
‎
‎Menurutnya, tren aktivitas PETI di Gorontalo menunjukkan penurunan signifikan setelah dilakukan penertiban intensif sepanjang 2025 hingga awal 2026.
‎
‎Dorong Percepatan IPR
‎
‎Di sisi lain, Polda Gorontalo mendorong Pemerintah Provinsi Gorontalo untuk mempercepat penerbitan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) agar masyarakat dapat menambang secara legal dan bertanggung jawab.
‎Berdasarkan hasil koordinasi terakhir antara Kapolda Gorontalo dan Gubernur Gorontalo, tercatat sudah ada 16 pemohon IPR yang tengah diproses di tingkat provinsi.
‎
‎“Para penambang melalui koperasi diharapkan segera mengajukan permohonan IPR ke pemerintah provinsi,” katanya.
‎
‎Ia menjelaskan, apabila lokasi yang diusulkan berada di kawasan hutan sosial, maka akan diajukan pelepasan kawasan ke Kementerian Kehutanan. Sementara jika masuk kawasan hutan produksi terbatas, akan diproses melalui skema Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH).
‎
‎Dengan percepatan tersebut, aparat optimistis masyarakat yang patuh aturan dapat kembali beraktivitas secara legal, sekaligus memperhatikan aspek lingkungan dan pascatambang.
‎
‎Pembeli Wajib Berizin
‎
‎Maruly juga menegaskan bahwa pembeli emas wajib memiliki izin resmi atau berbadan hukum. Emas yang dibeli harus berasal dari sumber yang sah, yakni pemegang IPR, bukan dari aktivitas PETI.
‎
‎“Kalau mengacu regulasi, pembeli emas harus memiliki izin. Dan yang dibeli adalah emas dari hasil legal, bukan dari tambang ilegal,” tegasnya.
‎
‎Ia menambahkan, asal-usul emas dapat ditelusuri melalui proses penyelidikan (tracing). Polda Gorontalo juga masih mendalami kemungkinan peredaran emas ilegal yang melibatkan investor dari luar daerah maupun pihak lokal.
‎
‎Sejauh ini, dari sejumlah perkara yang ditangani pada 2025 hingga awal 2026, sebagian investor tambang ilegal diketahui berasal dari luar Gorontalo. Namun, penyelidikan tetap terbuka terhadap kemungkinan keterlibatan pihak lain.
‎
‎Polda Gorontalo mengimbau seluruh toko emas agar tidak membeli emas dari hasil tambang ilegal serta meminta masyarakat penambang segera mengurus legalitas melalui IPR.
‎
(Rls).




 
Berita Lainnya :
  • LPP Atlantara Sambangi Kejari Makassar, Dorong Sinergi Pengawasan Dunia Pendidikan
  • Gagalkan Pengiriman 15 Kg Sabu Lintas Provinsi, Kapolresta Deli Serdang Apresiasi Kinerja Satresnarkoba
  • H. Ulung Purnama, SH., MH. Ucapkan Selamat atas Pelantikan 154 Kepala Desa se-Kabupaten Bekasi
  • Panglima TNI Resmikan Markas Baru Koopssus TNI
  • Tak Kenal Lelah, TNI dan Warga Kompak Kejar Target Pengecoran Jalan TMMD di Desa Wates
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 LPP Atlantara Sambangi Kejari Makassar, Dorong Sinergi Pengawasan Dunia Pendidikan
    02 Gagalkan Pengiriman 15 Kg Sabu Lintas Provinsi, Kapolresta Deli Serdang Apresiasi Kinerja Satresnarkoba
    03 H. Ulung Purnama, SH., MH. Ucapkan Selamat atas Pelantikan 154 Kepala Desa se-Kabupaten Bekasi
    04 Panglima TNI Resmikan Markas Baru Koopssus TNI
    05 Tak Kenal Lelah, TNI dan Warga Kompak Kejar Target Pengecoran Jalan TMMD di Desa Wates
    06 Gempur Sarang Narkoba, Polresta Deli Serdang Tetapkan 57 Tersangka, Sita 23 Kg Sabu dan 24 Kg Ganja
    07 Patroli Malam Cipta Kondisi, Babinsa Ajak Masyarakat Peduli Keamanan Lingkungan
    08 Kaster TNI Pimpin Sertijab Wakaster, Mayjen TNI Achiruddin Gantikan Mayjen TNI Suhardi
    09 Sekda Meranti Resmi Buka Peluncuran Inovasi Pelita ASN dan Ikan Patin
    10 Kemendagri Perkuat Integrasi Perlindungan Anak dalam Perencanaan Pembangunan Daerah
    11 Babinsa Kemlayan Pererat Silaturahmi dengan Warga Melalui Komsos
    12 Kapolri Mutasi Kapolres Sukoharjo dan Nonaktifkan Tiga Personel Terkait Penggeledahan Ponpes HQ
    13 Perkuat Koordinasi Peradilan Militer, Kaotmilti I Medan Kunjungi Pangdam II/Sriwijaya
    14 56 Siswa TK Pertiwi Slogohimo Kunjungi Koramil 22, Kenali Tugas TNI Sejak Dini
    15 Tinjau RSUD Kondosapata, Gibran Tekankan Kesiapan Dokter dan Alat Kesehatan
    16 Polres Tebing Tinggi Tingkatkan Kesiapsiagaan Personel Melalui Latihan Dalmas
    17 Bupati Asmar Tinjau Progres Tanjung Samak–Tanjung Kedabu Sepanjang 1,4 Kilometer
    18 Workshop Pengelolaan Sampah, Pemda Belajar Menyeimbangkan Biaya dan Kemampuan Warga
    19 Satgas TMMD Kodim 0724/Boyolali Gelar Donor Darah dan Sosialisasi Kesehatan
    20 Soroti Dugaan Kekerasan terhadap Mahasiswa, PMII Minta Pengawasan Internal PDAM Palopo Diperiksa
    21 Babinsa Peleman Perkuat Kedekatan dengan Peternak Kambing di Desa
    22 Tiga Wajah Kejahatan Digital Terkuak, Polres Tebing Tinggi Bongkar Judol dan Revenge Porn
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © zoinnews.com