GM GRIB JAYA MADINA: Jangan Biarkan Kasus Smart Village Menggantung dan Menggerus Kepercayaan Publik
Minggu, 01-03-2026 - 22:59:27 WIB
Baca juga:
   
 

 


Mandailing Natal, - Generasi muda GRIB Jaya Kabupaten Mandailing Natal (GM GRIB JAYA MADINA) melalui Ketua OKK, Adam Ali, secara tegas angkat bicara terkait penanganan kasus Smart Village yang hingga kini belum diumumkan tersangkanya oleh Kejaksaan Negeri Mandailing Natal.


Sebagaimana diketahui, perkara tersebut telah naik dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan pada 11 September 2025. Namun hingga 29 Februari 2026, belum ada satu pun pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.


Menurut Adam Ali, kondisi ini menimbulkan tanda tanya besar di tengah masyarakat, mengingat peningkatan status perkara ke tahap penyidikan secara hukum menunjukkan telah ditemukannya indikasi peristiwa pidana.


Dasar Hukum yang Relevan
Dalam perspektif hukum acara pidana:


- Pasal 1 angka 5 KUHAP menyebutkan penyelidikan adalah serangkaian tindakan untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana.
- Pasal 1 angka 2 KUHAP menjelaskan penyidikan adalah serangkaian tindakan penyidik untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana dan menemukan tersangkanya.


Artinya, ketika perkara telah masuk tahap penyidikan, maka proses hukum sudah mengarah pada pengumpulan alat bukti untuk menetapkan pihak yang bertanggung jawab.


Lebih lanjut:


- Pasal 184 KUHAP mengatur alat bukti yang sah dalam hukum pidana.
- Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014 menegaskan bahwa penetapan tersangka harus didasarkan pada minimal dua alat bukti yang sah.


Jika dalam kasus Smart Village ini terdapat indikasi kerugian keuangan negara, maka dapat pula merujuk pada:


- UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, khususnya Pasal 2 dan Pasal 3 yang mengatur tentang perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan kewenangan yang merugikan keuangan negara.


Selain itu, asas kepastian hukum dan persamaan di hadapan hukum dijamin dalam:


- Pasal 27 ayat (1) UUD 1945,
- Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 tentang jaminan kepastian hukum yang adil.


Pernyataan Tegas GM GRIB Jaya
Dalam keterangannya, Adam Ali menyatakan, “Kami menghormati proses hukum, namun kami juga menuntut transparansi. Sejak 11 September 2025 perkara ini naik ke penyidikan, artinya sudah ada indikasi kuat tindak pidana. Sampai 29 Februari 2026 belum ada tersangka yang diumumkan. Publik berhak tahu perkembangan dan arah penanganannya,” ucap Adam Ali.


Ia menegaskan bahwa lambannya penetapan tersangka dapat memunculkan spekulasi negatif dan menggerus kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.


GM GRIB Jaya Madina meminta Kejaksaan Negeri Mandailing Natal untuk segera memberikan keterangan resmi kepada publik mengenai:


- Perkembangan alat bukti yang telah dikumpulkan.
- Kendala yang menyebabkan belum ditetapkannya tersangka.
- Target waktu penyelesaian perkara.


Sebagai organisasi kontrol sosial di Mandailing Natal, GM GRIB Jaya Madina menyatakan akan terus mengawal proses hukum kasus Smart Village ini hingga ada kepastian dan kejelasan hukum.


“Jangan sampai hukum berjalan tanpa arah. Jika ada bukti, umumkan tersangka. Jika belum cukup, jelaskan secara terbuka. Kepastian hukum adalah hak rakyat,” tegas Adam Ali.


(Tim).


 




 
Berita Lainnya :
  • LPP Atlantara Sambangi Kejari Makassar, Dorong Sinergi Pengawasan Dunia Pendidikan
  • Gagalkan Pengiriman 15 Kg Sabu Lintas Provinsi, Kapolresta Deli Serdang Apresiasi Kinerja Satresnarkoba
  • H. Ulung Purnama, SH., MH. Ucapkan Selamat atas Pelantikan 154 Kepala Desa se-Kabupaten Bekasi
  • Panglima TNI Resmikan Markas Baru Koopssus TNI
  • Tak Kenal Lelah, TNI dan Warga Kompak Kejar Target Pengecoran Jalan TMMD di Desa Wates
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 LPP Atlantara Sambangi Kejari Makassar, Dorong Sinergi Pengawasan Dunia Pendidikan
    02 Gagalkan Pengiriman 15 Kg Sabu Lintas Provinsi, Kapolresta Deli Serdang Apresiasi Kinerja Satresnarkoba
    03 H. Ulung Purnama, SH., MH. Ucapkan Selamat atas Pelantikan 154 Kepala Desa se-Kabupaten Bekasi
    04 Panglima TNI Resmikan Markas Baru Koopssus TNI
    05 Tak Kenal Lelah, TNI dan Warga Kompak Kejar Target Pengecoran Jalan TMMD di Desa Wates
    06 Gempur Sarang Narkoba, Polresta Deli Serdang Tetapkan 57 Tersangka, Sita 23 Kg Sabu dan 24 Kg Ganja
    07 Patroli Malam Cipta Kondisi, Babinsa Ajak Masyarakat Peduli Keamanan Lingkungan
    08 Kaster TNI Pimpin Sertijab Wakaster, Mayjen TNI Achiruddin Gantikan Mayjen TNI Suhardi
    09 Sekda Meranti Resmi Buka Peluncuran Inovasi Pelita ASN dan Ikan Patin
    10 Kemendagri Perkuat Integrasi Perlindungan Anak dalam Perencanaan Pembangunan Daerah
    11 Babinsa Kemlayan Pererat Silaturahmi dengan Warga Melalui Komsos
    12 Kapolri Mutasi Kapolres Sukoharjo dan Nonaktifkan Tiga Personel Terkait Penggeledahan Ponpes HQ
    13 Perkuat Koordinasi Peradilan Militer, Kaotmilti I Medan Kunjungi Pangdam II/Sriwijaya
    14 56 Siswa TK Pertiwi Slogohimo Kunjungi Koramil 22, Kenali Tugas TNI Sejak Dini
    15 Tinjau RSUD Kondosapata, Gibran Tekankan Kesiapan Dokter dan Alat Kesehatan
    16 Polres Tebing Tinggi Tingkatkan Kesiapsiagaan Personel Melalui Latihan Dalmas
    17 Bupati Asmar Tinjau Progres Tanjung Samak–Tanjung Kedabu Sepanjang 1,4 Kilometer
    18 Workshop Pengelolaan Sampah, Pemda Belajar Menyeimbangkan Biaya dan Kemampuan Warga
    19 Satgas TMMD Kodim 0724/Boyolali Gelar Donor Darah dan Sosialisasi Kesehatan
    20 Soroti Dugaan Kekerasan terhadap Mahasiswa, PMII Minta Pengawasan Internal PDAM Palopo Diperiksa
    21 Babinsa Peleman Perkuat Kedekatan dengan Peternak Kambing di Desa
    22 Tiga Wajah Kejahatan Digital Terkuak, Polres Tebing Tinggi Bongkar Judol dan Revenge Porn
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © zoinnews.com