AMP-MANDAKOR Pertanyakan Tindaklanjut Laporan Dugaan Mark-Up di Disdik ke Kejari Mandailing Natal
Mandailing Natal, - Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Mandailing Natal (Madin Anti Korupsi (AMP-MANDAKOR) telah melaporkan pejabat Dinas Pendidikan Kabupaten Mandailing Natal karena dianggap paling bertanggung jawab terhadap seluruh kegiatan di Dinas Pendidikan Kabupaten Mandailing Natal Tahun Anggaran 2025 .
Adapun isi laporan AMP-MANDAKOR ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Mandailing Natal atas dugaan Tindak Pidana Korupsi terkait penyalahgunaan anggaran dan dugaan mark-up di Dinas Pendidikan Kabupaten Madina tahun 2025.
Laporan Dumas tersebut di masukkan melalui PTSP Kejari Madina pada Hari Rabu Tanggal 04 Februari 2026.
Dalam keterangannya Kepada Awak Media, Andris Sumarlin sebagai perwakilan dari organisasi Pemuda Markas Cabang Laskar Merah Putih (LMP) Kabupaten Madina, sekaligus sebagai Kordinator AMP-MANDAKOR menjelaskan bahwa laporan Dumas ini merupakan bentuk nyata.
"Kami dari organisasi Mahasiswa dan organisasi Pemuda telah melaporkan dugaan tindak pidana korupsi dan dugaan mark-up ke Kajari Madina terkait penggunaan snggaran Tahun 2025 pada Dinas Pendidikan Kabupaten Mandailing Natal Provinsi Sumatera Utara.
Kami mendesak sekaligus pertanyakan penegakan integritas Kejaksaan Negeri Madina dalam hal penegakan hukum terkait dugaan tindak pidana korupsi khususnya di Kabupaten Mandailing Natal," ujar Andreas.
Sesuai pesan Jaksa Agung Republik Indonesia Bapak Prof.Dr. Sanitiar Burhanuddin ,S.H., M.H., yang menyatakan, "Saya akan menggunakan ' Tangan Besi ' untuk bertindak tegas jika ada yang main-main dalam penegakan hukum dalam penanganan perkara.Tolong dihentikan, atau saya yang memberhentikan saudara," tegas Burhanuddin dalam keterangan yang di terima di Jakarta, Jumat, 29 Juli 2022 yang di kutip melalui media Online Tempo.Co.
Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Mandailing Natal Anti Korupsi ( AMP- MANDAKOR) berharap kepada Plt. Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Mandailing Natal Bapak Bani Immanuel Ginting, S.H., M.H., untuk segera melakukan menindaklanjuti laporan Dumas dan melakukan pemanggilan dan penyelidikan terkait laporan menyasar kepada Plt Kadis Pendidikan selaku Pengguna Anggaran (PA) dan Kepala Bidang (Kabid) di Disdik selaku Kuasa Pengguna Anggran (KPA), beserta seluruh pihak yang terlibat.
Andreas menyampaikan agar laporan pengaduan masyarakat segera di proses demi terciptanya penegakan hukum yang berintegritas sesuai pesan Jaksa Agung Republik Indonesia, ujar Kordinator AMP-MANDAKOR.
"Jangan sampai dugaan tindak pidana korupsi seperti ini dibiarkan berlarut-larut, karena akan mencoreng dan merusak kepercayaan masyarakat terhadap kinerja Kejaksaan Agung yang selama ini telah terbukti menjadi institusi penegak Hukum paling di percaya di negeri ini," ujar Andreas kepada media pada Minggu (22/2/202.
Andreas juga berharap Kejaksaan Negeri Kabupaten Mandailing Natal, mengambil langkah tegas dan cepat terkait laporan masyarakat terkait penyalahgunaan wewenang para pejabat yang telah mencoreng sumpah jabatan disaat pengambilan sumpah jabatan.
"Laporan jelas, tinggal aparat pen Kejaksaan di Madina yang bertindak. Jangan sampai laporan kami ini tidak ditindaklanjuti karena masalah ini terkait masa depan generasi pendidikan masyarakat Kabupaten Mandailing Natal," tegas Andreas Nst.
(Magrifatulloh).
Komentar Anda :