Dua Orang Ditangkap, Oknum Anggota DPRD Muara Enim Terseret Dugaan Suap Proyek Irigasi Rp7 Miliar
Muara Enim, - Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel) menangkap dua orang terkait dugaan penerimaan hadiah, janji, gratifikasi, dan atau suap dalam kegiatan Pengembangan Jaringan Irigasi Ataran Air Lemutu, Kecamatan Tanjung Agung, pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Muara Enim.
Kedua pihak yang diamankan masing-masing berinisial KT, oknum anggota DPRD Kabupaten Muara Enim, serta RA yang merupakan anak dari KT.
Penangkapan dilakukan pada Rabu (18/2/2026) setelah penyidik menemukan adanya aliran dana sekitar Rp1,6 miliar yang diduga berasal dari pengusaha atau rekanan proyek terkait pencairan uang muka kegiatan tersebut.
Proyek Pengembangan Jaringan Irigasi Ataran Air Lemutu sendiri memiliki nilai kontrak sebesar Rp7 miliar dan dilaksanakan oleh Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim.
Penggeledahan di tiga lokasi usai penangkapan, tim penyidik melakukan penggeledahan di tiga lokasi berbeda di wilayah Muara Enim, yakni:
Dua unit rumah milik KT di Perumahan Hunian Sederhana Greencity Blok Q5 dan Blok Q6, Desa Muara Lawai, Kabupaten Muara Enim.
Satu unit rumah milik saksi berinisial MH di Jalan Pramuka 4, RT 1 RW 7, Kelurahan Pasar II, Kecamatan Muara Enim.
Dari hasil penggeledahan tersebut, penyidik menyita satu unit mobil mewah Toyota Alphard warna putih dengan nomor polisi B 2451 KYR, sejumlah dokumen, telepon genggam, serta surat-surat yang dianggap berkaitan dengan perkara.
Uang diduga dibeli Mobil Mewah
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara terhadap 10 orang saksi, uang sekitar Rp1,6 miliar yang diduga bersumber dari proyek irigasi tersebut diketahui telah digunakan untuk membeli satu unit mobil Toyota Alphard warna putih.
Penyidik menegaskan bahwa proses hukum akan terus dikembangkan. Tidak menutup kemungkinan, pemeriksaan akan diperluas hingga ke jajaran Pemerintah Daerah, termasuk kepala daerah, apabila ditemukan bukti dan keterkaitan lebih lanjut.
Kejati Sumsel memastikan penanganan perkara ini dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
(Dali).
Komentar Anda :