PMII Komitmen Kawal Pengungkapan WiFi Ilegal di Mandailing Natal
Selasa, 17-02-2026 - 12:34:47 WIB
Baca juga:
   
 

 


Mandailing Natal, - Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Cabang Mandailing Natal menegaskan komitmennya untuk mengawal secara serius dan berkelanjutan proses pengungkapan serta penertiban dugaan jaringan WiFi ilegal yang disebut-sebut beroperasi di berbagai wilayah Kabupaten Mandailing Natal.


Penegasan ini merupakan tindak lanjut dari rilis dan desakan sebelumnya yang telah disampaikan PMII Madina kepada DPRD Mandailing Natal agar melakukan pengawasan terhadap dugaan praktik penyediaan layanan internet yang belum memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.


Ketua PMII Mandailing Natal, Rahman, menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan penelusuran awal terhadap salah satu badan usaha, yakni PT Sinyalta Telekomunikasi Indonesia. Berdasarkan hasil pemantauan terbuka, PMII menemukan adanya materi promosi berbentuk brosur yang beredar di platform TikTok. Namun demikian, dalam materi promosi tersebut tidak ditemukan keterangan terkait legalitas operasional perusahaan dimaksud.


Rahman juga menyebutkan bahwa pihaknya telah melakukan konfirmasi kepada Ketua APJII, Ferdiansyah, pada 12 Februari 2026. Dalam klarifikasinya, disampaikan bahwa PT Sinyalta Telekomunikasi Indonesia “belum terdaftar atau belum menjadi anggota APJII.”


Selain itu, pada 26 Januari 2026, PMII Madina juga telah melakukan audiensi dengan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) yang juga menjabat sebagai Kepala Dinas PUPR Kabupaten Mandailing Natal. Pertemuan tersebut membahas terkait rekomendasi dan izin pemanfaatan ruas jalan untuk jaringan telekomunikasi. Dalam pertemuan itu, menurut keterangan yang diterima PMII, dokumen perizinan sebagaimana dimaksud dinyatakan “nihil”.


PMII Madina menegaskan bahwa seluruh temuan tersebut masih bersifat hasil investigasi awal dan perlu ditindaklanjuti oleh instansi berwenang untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku, termasuk ketentuan di bidang telekomunikasi dan perizinan usaha.  


Dalam konteks kewenangan penindakan di daerah, PMII Madina juga mendorong agar Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menjalankan fungsi penegakan Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Kepala Daerah, termasuk apabila ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan perizinan pemanfaatan ruang milik jalan (rumija) atau fasilitas umum. 


Sesuai kewenangannya, Satpol PP dapat melakukan tindakan administratif berupa teguran, penghentian kegiatan, hingga penyegelan atau penertiban/pemutusan instalasi kabel apabila terbukti melanggar ketentuan daerah dan setelah melalui prosedur yang berlaku.


Selain itu, PMII Madina juga meminta Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Mandailing Natal untuk melakukan verifikasi teknis terhadap legalitas penyelenggaraan jaringan dan memastikan kesesuaian dengan regulasi sektor telekomunikasi. 


Apabila ditemukan ketidaksesuaian, Kominfo bersama instansi teknis terkait dapat memberikan Surat Peringatan (SP) secara bertahap sesuai mekanisme pembinaan dan pengawasan.


Begitu pula Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) memiliki kewenangan dalam hal pengawasan pemanfaatan infrastruktur daerah, termasuk penggunaan tiang, drainase, maupun ruas jalan untuk instalasi kabel jaringan. 


Apabila tidak terdapat izin pemanfaatan atau rekomendasi, maka PUPR dapat memberikan teguran tertulis, menghentikan aktivitas, hingga merekomendasikan penertiban sesuai ketentuan yang berlaku.


Secara regulatif, penyelenggaraan telekomunikasi di Indonesia mengacu pada Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, yang mengatur bahwa setiap penyelenggara jaringan dan/atau jasa telekomunikasi wajib memiliki izin dari pemerintah. 


Dalam ketentuan pidananya, Pasal 47 UU tersebut menyebutkan bahwa setiap orang yang menyelenggarakan telekomunikasi tanpa izin dapat dipidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp600.000.000 (enam ratus juta rupiah).


Selain itu, penguatan aspek perizinan berusaha saat ini juga merujuk pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, yang menegaskan bahwa setiap pelaku usaha wajib memenuhi perizinan berusaha berbasis risiko melalui sistem yang ditetapkan pemerintah.


Ketidakpatuhan terhadap kewajiban perizinan dapat dikenakan sanksi administratif berupa peringatan tertulis, penghentian sementara kegiatan usaha, denda administratif, hingga pencabutan izin usaha sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.


Rahman menekankan pentingnya pemerintah daerah dan DPRD melihat persoalan ini secara objektif dan komprehensif.


“Sisi positifnya, masyarakat tentu dapat menikmati layanan internet yang mudah dan terjangkau. Bahkan, jika seluruh penyelenggara jasa internet beroperasi sesuai regulasi, maka berpotensi menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui pajak dan retribusi daerah. Ketika PAD meningkat, maka pembangunan juga akan lebih dirasakan oleh masyarakat,” ujarnya.


Namun demikian, ia juga mengingatkan adanya potensi dampak negatif apabila kegiatan usaha tidak dijalankan sesuai standar operasional dan ketentuan hukum yang berlaku.


“Jika ada pelaku usaha yang beroperasi tanpa memenuhi ketentuan perizinan dan standar operasional, tentu hal ini dapat menimbulkan persoalan hukum maupun dampak lain di kemudian hari,” tambahnya.


PMII Madina menegaskan bahwa sikap organisasi semata-mata dilandasi semangat pengawasan partisipatif, bukan untuk menghakimi pihak tertentu. PMII mendorong seluruh penyedia layanan internet agar memastikan kepatuhan terhadap regulasi, serta mengajak pemerintah daerah dan DPRD untuk melakukan verifikasi secara transparan dan profesional sesuai kewenangan masing-masing.


Sebagai organisasi kemahasiswaan, PMII Madina menyatakan komitmennya untuk terus mengawal isu ini secara konstruktif, menjunjung asas praduga tak bersalah, serta menghormati proses hukum dan mekanisme administratif yang berlaku.


(Tim).


 


 




 
Berita Lainnya :
  • LPP Atlantara Sambangi Kejari Makassar, Dorong Sinergi Pengawasan Dunia Pendidikan
  • Gagalkan Pengiriman 15 Kg Sabu Lintas Provinsi, Kapolresta Deli Serdang Apresiasi Kinerja Satresnarkoba
  • H. Ulung Purnama, SH., MH. Ucapkan Selamat atas Pelantikan 154 Kepala Desa se-Kabupaten Bekasi
  • Panglima TNI Resmikan Markas Baru Koopssus TNI
  • Tak Kenal Lelah, TNI dan Warga Kompak Kejar Target Pengecoran Jalan TMMD di Desa Wates
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 LPP Atlantara Sambangi Kejari Makassar, Dorong Sinergi Pengawasan Dunia Pendidikan
    02 Gagalkan Pengiriman 15 Kg Sabu Lintas Provinsi, Kapolresta Deli Serdang Apresiasi Kinerja Satresnarkoba
    03 H. Ulung Purnama, SH., MH. Ucapkan Selamat atas Pelantikan 154 Kepala Desa se-Kabupaten Bekasi
    04 Panglima TNI Resmikan Markas Baru Koopssus TNI
    05 Tak Kenal Lelah, TNI dan Warga Kompak Kejar Target Pengecoran Jalan TMMD di Desa Wates
    06 Gempur Sarang Narkoba, Polresta Deli Serdang Tetapkan 57 Tersangka, Sita 23 Kg Sabu dan 24 Kg Ganja
    07 Patroli Malam Cipta Kondisi, Babinsa Ajak Masyarakat Peduli Keamanan Lingkungan
    08 Kaster TNI Pimpin Sertijab Wakaster, Mayjen TNI Achiruddin Gantikan Mayjen TNI Suhardi
    09 Sekda Meranti Resmi Buka Peluncuran Inovasi Pelita ASN dan Ikan Patin
    10 Kemendagri Perkuat Integrasi Perlindungan Anak dalam Perencanaan Pembangunan Daerah
    11 Babinsa Kemlayan Pererat Silaturahmi dengan Warga Melalui Komsos
    12 Kapolri Mutasi Kapolres Sukoharjo dan Nonaktifkan Tiga Personel Terkait Penggeledahan Ponpes HQ
    13 Perkuat Koordinasi Peradilan Militer, Kaotmilti I Medan Kunjungi Pangdam II/Sriwijaya
    14 56 Siswa TK Pertiwi Slogohimo Kunjungi Koramil 22, Kenali Tugas TNI Sejak Dini
    15 Tinjau RSUD Kondosapata, Gibran Tekankan Kesiapan Dokter dan Alat Kesehatan
    16 Polres Tebing Tinggi Tingkatkan Kesiapsiagaan Personel Melalui Latihan Dalmas
    17 Bupati Asmar Tinjau Progres Tanjung Samak–Tanjung Kedabu Sepanjang 1,4 Kilometer
    18 Workshop Pengelolaan Sampah, Pemda Belajar Menyeimbangkan Biaya dan Kemampuan Warga
    19 Satgas TMMD Kodim 0724/Boyolali Gelar Donor Darah dan Sosialisasi Kesehatan
    20 Soroti Dugaan Kekerasan terhadap Mahasiswa, PMII Minta Pengawasan Internal PDAM Palopo Diperiksa
    21 Babinsa Peleman Perkuat Kedekatan dengan Peternak Kambing di Desa
    22 Tiga Wajah Kejahatan Digital Terkuak, Polres Tebing Tinggi Bongkar Judol dan Revenge Porn
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © zoinnews.com