Lecehkan Profesi Jurnalis, KOJURA Resmi Polisikan Kapten Ekspres Bahari 88 B
Senin, 26-01-2026 - 11:16:08 WIB
Komunitas Jurnalis Raja Ampat (KOJURA).
Baca juga:
   
 

 


Raja Ampat, - Kebebasan pers yang dijamin konstitusi kembali mendapat ujian serius di Raja Ampat. Seorang Kapten Kapal Cepat Ekspres Bahari 88 B inisial IW dilaporkan ke Polres Raja Ampat atas dugaan merendahkan profesi jurnalis media online di Raja Ampat.


Komunitas Jurnalis Raja Ampat (KOJURA) resmi membuat Laporan Polisi (LP) terhadap IW, Kapten Kapal Bahari 88 B milik PT Belibis Papua Mandiri, atas dugaan pelecehan terhadap profesi jurnalis melalui unggahan di media sosial Facebook.


Laporan tersebut dilayangkan KOJURA menyusul postingan dari akun Facebook atas nama IW yang menanggapi pemberitaan salah satu media lokal, Raja Ampat News, dengan judul “Pelayanan Kapal Cepat Belibis Putra Papua Dikeluhkan Warga, DPRK Diminta Tidak Tutup Mata.”


Dalam unggahan tersebut, IW diketahui melakukan screenshot terhadap tampilan berita lalu membagikannya di akun pribadinya disertai caption bernada merendahkan profesi wartawan, di antaranya berbunyi:


“Makasih ee sudah BKIN kita viral bahkan tambah dikenal lagi. Jadi wartawan pintar boleh, bodoh jangan jadi wartawan. Yang sudah salah baru mau dibenarkan dan mencari kesalahan orang. Tiket hanya 125.000 Rp tidak mampu beli ya. Sini ade Kep kasih lolos anda.”


KOJURA menilai pernyataan tersebut sebagai bentuk pelecehan, penghinaan, serta upaya intimidasi terhadap kerja-kerja jurnalistik yang dilindungi oleh undang-undang.


Ketua KOJURA dalam keterangannya menyatakan bahwa tindakan tersebut tidak dapat ditolerir karena menyerang martabat profesi jurnalis serta berpotensi menghambat kebebasan pers.


"Ini bukan sekadar persoalan pribadi, tapi sudah menyentuh marwah profesi jurnalis. Wartawan bekerja dilindungi Undang-Undang, dan jika ada keberatan terhadap pemberitaan, seharusnya ditempuh melalui hak jawab, bukan dengan pelecehan,” tegasnya.


KOJURA menegaskan bahwa jurnalis dalam menjalankan tugas profesionalnya dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya:
- Pasal 4 ayat (2) yang melarang penyensoran, pembredelan, atau pelarangan penyiaran,
- Serta Pasal 18 ayat (1) yang mengatur sanksi pidana bagi setiap orang yang secara melawan hukum menghambat atau menghalangi kemerdekaan pers, dengan ancaman pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda maksimal Rp500 juta.


Selain itu, KOJURA juga mengingatkan bahwa segala bentuk kekerasan, intimidasi, atau pelecehan terhadap jurnalis dapat dijerat dengan ketentuan pidana lain, termasuk dalam KUHP serta UU Nomor 1 Tahun 2023.


KOJURA meminta aparat penegak hukum agar memproses laporan tersebut secara profesional dan transparan, sebagai bentuk perlindungan terhadap kemerdekaan pers di Kabupaten Raja Ampat.


“Negara menjamin perlindungan hukum bagi jurnalis. Jika tindakan seperti ini dibiarkan, maka akan menjadi preseden buruk bagi kebebasan pers di daerah,” pungkasnya.


KOJURA juga mengimbau seluruh pihak, termasuk pelaku usaha transportasi laut, agar menghormati kerja pers dan memahami mekanisme penyelesaian sengketa pers melalui hak jawab dan hak koreksi, bukan melalui intimidasi atau penghinaan di ruang publik.


(Rls).


 


 




 
Berita Lainnya :
  • LPP Atlantara Sambangi Kejari Makassar, Dorong Sinergi Pengawasan Dunia Pendidikan
  • Gagalkan Pengiriman 15 Kg Sabu Lintas Provinsi, Kapolresta Deli Serdang Apresiasi Kinerja Satresnarkoba
  • H. Ulung Purnama, SH., MH. Ucapkan Selamat atas Pelantikan 154 Kepala Desa se-Kabupaten Bekasi
  • Panglima TNI Resmikan Markas Baru Koopssus TNI
  • Tak Kenal Lelah, TNI dan Warga Kompak Kejar Target Pengecoran Jalan TMMD di Desa Wates
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 LPP Atlantara Sambangi Kejari Makassar, Dorong Sinergi Pengawasan Dunia Pendidikan
    02 Gagalkan Pengiriman 15 Kg Sabu Lintas Provinsi, Kapolresta Deli Serdang Apresiasi Kinerja Satresnarkoba
    03 H. Ulung Purnama, SH., MH. Ucapkan Selamat atas Pelantikan 154 Kepala Desa se-Kabupaten Bekasi
    04 Panglima TNI Resmikan Markas Baru Koopssus TNI
    05 Tak Kenal Lelah, TNI dan Warga Kompak Kejar Target Pengecoran Jalan TMMD di Desa Wates
    06 Gempur Sarang Narkoba, Polresta Deli Serdang Tetapkan 57 Tersangka, Sita 23 Kg Sabu dan 24 Kg Ganja
    07 Patroli Malam Cipta Kondisi, Babinsa Ajak Masyarakat Peduli Keamanan Lingkungan
    08 Kaster TNI Pimpin Sertijab Wakaster, Mayjen TNI Achiruddin Gantikan Mayjen TNI Suhardi
    09 Sekda Meranti Resmi Buka Peluncuran Inovasi Pelita ASN dan Ikan Patin
    10 Kemendagri Perkuat Integrasi Perlindungan Anak dalam Perencanaan Pembangunan Daerah
    11 Babinsa Kemlayan Pererat Silaturahmi dengan Warga Melalui Komsos
    12 Kapolri Mutasi Kapolres Sukoharjo dan Nonaktifkan Tiga Personel Terkait Penggeledahan Ponpes HQ
    13 Perkuat Koordinasi Peradilan Militer, Kaotmilti I Medan Kunjungi Pangdam II/Sriwijaya
    14 56 Siswa TK Pertiwi Slogohimo Kunjungi Koramil 22, Kenali Tugas TNI Sejak Dini
    15 Tinjau RSUD Kondosapata, Gibran Tekankan Kesiapan Dokter dan Alat Kesehatan
    16 Polres Tebing Tinggi Tingkatkan Kesiapsiagaan Personel Melalui Latihan Dalmas
    17 Bupati Asmar Tinjau Progres Tanjung Samak–Tanjung Kedabu Sepanjang 1,4 Kilometer
    18 Workshop Pengelolaan Sampah, Pemda Belajar Menyeimbangkan Biaya dan Kemampuan Warga
    19 Satgas TMMD Kodim 0724/Boyolali Gelar Donor Darah dan Sosialisasi Kesehatan
    20 Soroti Dugaan Kekerasan terhadap Mahasiswa, PMII Minta Pengawasan Internal PDAM Palopo Diperiksa
    21 Babinsa Peleman Perkuat Kedekatan dengan Peternak Kambing di Desa
    22 Tiga Wajah Kejahatan Digital Terkuak, Polres Tebing Tinggi Bongkar Judol dan Revenge Porn
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © zoinnews.com