Raja Ampat, - Kebebasan pers yang dijamin konstitusi kembali mendapat ujian serius di Raja Ampat. Seorang Kapten Kapal Cepat Ekspres Bahari 88 B inisial IW dilaporkan ke Polres Raja Ampat atas dugaan merendahkan profesi jurnalis media online di Raja Ampat.
Komunitas Jurnalis Raja Ampat (KOJURA) resmi membuat Laporan Polisi (LP) terhadap IW, Kapten Kapal Bahari 88 B milik PT Belibis Papua Mandiri, atas dugaan pelecehan terhadap profesi jurnalis melalui unggahan di media sosial Facebook.
Laporan tersebut dilayangkan KOJURA menyusul postingan dari akun Facebook atas nama IW yang menanggapi pemberitaan salah satu media lokal, Raja Ampat News, dengan judul “Pelayanan Kapal Cepat Belibis Putra Papua Dikeluhkan Warga, DPRK Diminta Tidak Tutup Mata.”
Dalam unggahan tersebut, IW diketahui melakukan screenshot terhadap tampilan berita lalu membagikannya di akun pribadinya disertai caption bernada merendahkan profesi wartawan, di antaranya berbunyi:
“Makasih ee sudah BKIN kita viral bahkan tambah dikenal lagi. Jadi wartawan pintar boleh, bodoh jangan jadi wartawan. Yang sudah salah baru mau dibenarkan dan mencari kesalahan orang. Tiket hanya 125.000 Rp tidak mampu beli ya. Sini ade Kep kasih lolos anda.”
KOJURA menilai pernyataan tersebut sebagai bentuk pelecehan, penghinaan, serta upaya intimidasi terhadap kerja-kerja jurnalistik yang dilindungi oleh undang-undang.
Ketua KOJURA dalam keterangannya menyatakan bahwa tindakan tersebut tidak dapat ditolerir karena menyerang martabat profesi jurnalis serta berpotensi menghambat kebebasan pers.
"Ini bukan sekadar persoalan pribadi, tapi sudah menyentuh marwah profesi jurnalis. Wartawan bekerja dilindungi Undang-Undang, dan jika ada keberatan terhadap pemberitaan, seharusnya ditempuh melalui hak jawab, bukan dengan pelecehan,” tegasnya.
KOJURA menegaskan bahwa jurnalis dalam menjalankan tugas profesionalnya dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya:
- Pasal 4 ayat (2) yang melarang penyensoran, pembredelan, atau pelarangan penyiaran,
- Serta Pasal 18 ayat (1) yang mengatur sanksi pidana bagi setiap orang yang secara melawan hukum menghambat atau menghalangi kemerdekaan pers, dengan ancaman pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda maksimal Rp500 juta.
Selain itu, KOJURA juga mengingatkan bahwa segala bentuk kekerasan, intimidasi, atau pelecehan terhadap jurnalis dapat dijerat dengan ketentuan pidana lain, termasuk dalam KUHP serta UU Nomor 1 Tahun 2023.
KOJURA meminta aparat penegak hukum agar memproses laporan tersebut secara profesional dan transparan, sebagai bentuk perlindungan terhadap kemerdekaan pers di Kabupaten Raja Ampat.
“Negara menjamin perlindungan hukum bagi jurnalis. Jika tindakan seperti ini dibiarkan, maka akan menjadi preseden buruk bagi kebebasan pers di daerah,” pungkasnya.
KOJURA juga mengimbau seluruh pihak, termasuk pelaku usaha transportasi laut, agar menghormati kerja pers dan memahami mekanisme penyelesaian sengketa pers melalui hak jawab dan hak koreksi, bukan melalui intimidasi atau penghinaan di ruang publik.
(Rls).
Komentar Anda :