Putri Dakka dan Pusaran Iming-iming Subsidi: Korban Menunggu, Laporan Balik Cepat
Selasa, 20-01-2026 - 15:08:23 WIB
Baca juga:
   
 

 


Palopo, - Program “Sedekah Umrah Subsidi” yang digagas Putriana Hamda Dakka, mantan calon Wali Kota Palopo dan calon anggota DPR RI dari Partai NasDem semula dikemas sebagai bentuk amal filantropi. 


Dipromosikan intensif melalui live streaming di Facebook dan Instagram menjelang Pilkada 2024, program ini menjanjikan subsidi hingga 50 persen untuk biaya umrah sekitar Rp32 juta per jemaah. 


Calon peserta hanya perlu menyetor Rp16 juta sebagai 'tanda jadi', dengan sisanya diklaim ditanggung dari dana pribadi Putri Dakka atau sedekah jariyah. Ada pula varian subsidi laptop dan iPhone dengan mekanisme serupa.


Putri Dakka kerap menegaskan bahwa ini bukan bisnis travel umrah biasa, melainkan kegiatan sosial yang telah memberangkatkan ratusan orang sejak 2022, terutama imam masjid, guru ngaji, dan warga kurang mampu. 


Namun, sejak akhir 2024, narasi kebaikan itu berbalik menjadi ladang sengketa hukum yang saling bertaut: laporan penipuan dari korban, mediasi damai parsial, hingga gugatan balik pencemaran nama baik.


Fakta lapangan menunjukkan ratusan calon jemaah kebanyakan dari kalangan ekonomi menengah ke bawah di Sulawesi Selatan, mengaku menunggu keberangkatan bertahun-tahun tanpa kepastian. Dana mereka mengalir ke rekening admin yang ditunjuk, termasuk atas nama Dahliana Sudarmin. 


Keluhan utama: penundaan kloter berulang, komunikasi terputus, hingga pemblokiran akun saat menagih refund.


Salah satu babak awal terjadi di Polres Palopo. Akhir 2024, 19 calon jemaah (18 umrah dan satu subsidi iPhone) melaporkan Putri Dakka atas dugaan penipuan dan penggelapan, dengan total setoran Rp303 juta. Mediasi di Aula Polres Palopo pada 31 Januari 2025 berakhir damai. 


Kesepakatan mencakup pengembalian Rp268,5 juta (setelah dipotong biaya visa dan administrasi), pencabutan laporan, pembuatan video klarifikasi bersama, penghapusan konten negatif, serta pernyataan tertulis bahwa program bukan penipuan melainkan diselesaikan secara kekeluargaan. Putri Dakka kemudian kerap mengutip kesepakatan ini sebagai bukti bahwa tudingan adalah “hoax” dan fitnah.


Namun, mediasi Palopo hanya menyelesaikan sebagian kecil kasus. Gelombang lebih besar muncul pada April 2025, ketika 69 korban didampingi kuasa hukum Muh. Ardianto Palla dari Law Office Toddopuli melaporkan hal ini, dan GAM menggelar demonstrasi di depan Mapolda Sulsel pada 10 April 2025. 


Mereka membentangkan spanduk menuntut pemeriksaan Putriana Hamda Dakka, Dahliana Sudarmin, dan Putri Apriani atas dugaan tindak pidana yang penipuan melalui informasi elektronik Pasal 28 ayat (1) UU ITE dengan kerugian diklaim lebih dari Rp1,1 miliar. 


Laporan resmi diserahkan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sulsel, dan kasus naik ke tahap penyidikan di Ditreskrimsus Polda Sulsel.


Kuasa hukum korban terus mendesak agar status Putri Dakka dinaikkan dari terlapor menjadi tersangka, bahkan penahanan dipertimbangkan agar proses tidak macet. 


“Penyidik telah mengantongi cukup bukti dan keterangan saksi. Penahanan perlu untuk mencegah keresahan masyarakat lebih luas,” ujar Ardianto Palla di Palopo, beberapa waktu lalu. 


Hingga pertengahan Januari 2026, penyidikan masih berjalan Putri Dakka berstatus saksi terlapor, belum ada penetapan tersangka resmi.


Polda Sulsel bungkam soal perkembangan kasus ini. Tidak ada keterangan resmi dari Ditreskrimsus atau Divisi Humas Polda Sulsel mengenai timeline penyidikan, meskipun kasus ini menarik perhatian publik luas. Demonstrasi korban, unggahan viral di medsos, dan tagar seperti #PercumaLaporPolisi yang ramai dibahas netizen. 


Gaduhan di ruang digital semakin memanas, dengan publik menuding polisi tidak proporsional dalam penegakan hukum lambat menangani dugaan penipuan massal yang melibatkan ratusan korban dan kerugian miliaran rupiah, tapi respons cepat terhadap laporan balik Putri Dakka. 


Divisi Humas Polri sempat merespons kritik medsos dengan menyatakan setiap laporan ditangani serius, tapi tanpa detail kemajuan spesifik untuk kasus ini.


Di tengah kelambanan itu, publik di media sosial dan komentar berita mulai mempertanyakan ketidakseimbangan penanganan. 


Laporan dugaan penipuan terhadap Putri Dakka dan adminnya (termasuk Dahliana Sudarmin) yang diajukan sejak April 2025 tampak mandek tanpa kemajuan signifikan, sementara laporan balik Putri Dakka terhadap dr. Resti Apriani atas pencemaran nama baik (LP/B/1124/XII/2024/SPKT) bergerak cepat: dari Desember 2024 hingga penetapan tersangka pada 15 Januari 2026 oleh Unit 4 Subdit V Ditreskrimsus Polda Sulsel. 


Keresahan ini muncul dalam postingan medsos dengan tagar seperti #PercumaLaporPolisi, di mana netizen mempertanyakan mengapa kasus korban korbanan lambat, tapi laporan pencemaran nama baik “langsung gaspol”. Beberapa komentar menuding adanya “standar ganda” dalam penegakan hukum.


Keresahan publik semakin memuncak atas pernyataan Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso. Pada 8-9 Januari 2026, Sugeng menyatakan bahwa proses hukum terhadap Putri Dakka merupakan bentuk kriminalisasi, laporan korban mengandung pengaduan/persangkaan palsu (Pasal 220/318 KUHP), dan seharusnya dihentikan. 


Ia mengklaim program umrah subsidi murni sosial, dibuktikan dengan keberangkatan 140 jemaah di kloter tertentu, sehingga tidak ada unsur pidana penyebaran berita bohong atau penipuan. 


“Ini bukan kriminalisasi, tapi kerugian nyata Rp1,1 miliar dari 69 korban. Pernyataan IPW menunjukkan indikasi benturan kepentingan, seolah Sugeng bertindak sebagai pembela atau konsultan Putri Dakka,” bantah Ardianto Palla.


Publik di medsos dan berita daring heran, mengapa lembaga pengawas polisi justru membela terlapor dalam kasus dugaan penipuan massal ini?


Di pihak Putri Dakka, ia membantah tuduhan penipuan. Ia mengklaim telah mengembalikan dana hingga Rp2,5 miliar kepada calon jemaah yang mengajukan refund secara tertulis hingga awal 2026, dengan syarat verifikasi bukti setoran. Putri Dakka juga aktif melaporkan balik, termasuk terhadap dr. Resti Apriani Muzakkir, dokter kecantikan dan pegiat media sosial di Makassar yang juga mengelola travel umrah.


Pada 15 Januari 2026, penyidik menetapkan Resti sebagai tersangka pencemaran nama baik berdasarkan Pasal 433 ayat (1) dan (2) KUHP jo UU terkait. Tuduhan bermula dari unggahan Resti di Instagram pada 17 Desember 2024, yang menyebut Putri Dakka sebagai “DPO” (Daftar Pencarian Orang) dan menuding adanya penipuan subsidi umrah.


Resti Apriani membantah keras tuduhan fitnah. Pasca-ditetapkan tersangka, ia buka suara melalui keterangan tertulis dan unggahan media sosial pada Januari 2026. Ia menegaskan bahwa unggahannya bukan pencemaran nama baik, melainkan penyampaian fakta demi melindungi kepentingan umum, khususnya calon jemaah yang gagal berangkat. 


“Motif saya jelas: melindungi calon jemaah dan mendorong transparansi dalam bisnis umrah subsidi. Jika terbukti benar dan untuk kepentingan umum, saya yakin proses hukum akan membenarkan posisi saya,” ujar Resti.


Terkait label “DPO”, Resti menjelaskan bahwa istilah itu bukan dikeluarkan oleh aparat penegak hukum (APH) resmi seperti polisi atau kejaksaan, melainkan inisiatif para korban sendiri yang “mencari” keberadaan Putri Dakka karena kesulitan komunikasi dan tuntutan refund. 


Hal itu, katanya, dapat dibuktikan dengan rekaman video di media sosial di mana kelompok korban atau perwakilan mereka melakukan speak up di medsos serta mendatangi langsung kediaman Putri Dakka di Palopo dan Makassar untuk menagih janji. 


Resti juga meminta Putri Dakka lebih transparan soal program umrah subsidi, termasuk laporan keuangan dan realisasi keberangkatan, karena kerugian korban tidak hanya materiil tapi juga immateriil.


Resti juga melaporkan balik Putri Dakka atas dugaan penipuan dan penggelapan serta pencemaran nama baik sejak Desember 2024.


Perseteruan Semakin Rumit


Putri Dakka melaporkan Muh. Ardianto Palla ke Ditsiber Bareskrim Polri atas dugaan pencemaran nama baik terkait aksi demo April 2025 dan pernyataan di media (laporan STTL/22/I/2026/BARESKRIM). Ada pula laporan terhadap akun media sosial lain yang memviralkan tuduhan.


Hingga pertengahan Januari 2026, penyidikan dugaan penipuan terhadap Putri Dakka masih di tahap penyidikan Ditreskrimsus Polda Sulsel belum ada penetapan tersangka resmi. 


Sementara proses terhadap Resti Apriani sebagai tersangka pencemaran nama baik terus berjalan.


Kasus ini meninggalkan pertanyaan krusial, apakah program sedekah jariyah yang mengumpulkan dana massal melalui rekening admin benar-benar amal murni, atau rentan menjadi skema yang tidak transparan? 


Mediasi damai di Palopo membuktikan penyelesaian parsial dimungkinkan, tapi bagi puluhan korban lain yang masih menanti kepastian refund atau keberangkatan, janji subsidi tetap menggantung di antara live streaming, berkas penyidikan, dan gugatan balik. 


Lambannya penanganan satu sisi versus kecepatan di sisi lain, ditambah pernyataan IPW yang kontroversial, semakin mempertegas ujian bagi Polda Sulsel: memberikan kejelasan hukum yang tegas dan adil, sebelum narasi kebaikan digital berubah menjadi preseden buruk bagi program amal berbasis crowdfunding di Indonesia.


(Rudianto).


 




 
Berita Lainnya :
  • LPP Atlantara Sambangi Kejari Makassar, Dorong Sinergi Pengawasan Dunia Pendidikan
  • Gagalkan Pengiriman 15 Kg Sabu Lintas Provinsi, Kapolresta Deli Serdang Apresiasi Kinerja Satresnarkoba
  • H. Ulung Purnama, SH., MH. Ucapkan Selamat atas Pelantikan 154 Kepala Desa se-Kabupaten Bekasi
  • Panglima TNI Resmikan Markas Baru Koopssus TNI
  • Tak Kenal Lelah, TNI dan Warga Kompak Kejar Target Pengecoran Jalan TMMD di Desa Wates
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 LPP Atlantara Sambangi Kejari Makassar, Dorong Sinergi Pengawasan Dunia Pendidikan
    02 Gagalkan Pengiriman 15 Kg Sabu Lintas Provinsi, Kapolresta Deli Serdang Apresiasi Kinerja Satresnarkoba
    03 H. Ulung Purnama, SH., MH. Ucapkan Selamat atas Pelantikan 154 Kepala Desa se-Kabupaten Bekasi
    04 Panglima TNI Resmikan Markas Baru Koopssus TNI
    05 Tak Kenal Lelah, TNI dan Warga Kompak Kejar Target Pengecoran Jalan TMMD di Desa Wates
    06 Gempur Sarang Narkoba, Polresta Deli Serdang Tetapkan 57 Tersangka, Sita 23 Kg Sabu dan 24 Kg Ganja
    07 Patroli Malam Cipta Kondisi, Babinsa Ajak Masyarakat Peduli Keamanan Lingkungan
    08 Kaster TNI Pimpin Sertijab Wakaster, Mayjen TNI Achiruddin Gantikan Mayjen TNI Suhardi
    09 Sekda Meranti Resmi Buka Peluncuran Inovasi Pelita ASN dan Ikan Patin
    10 Kemendagri Perkuat Integrasi Perlindungan Anak dalam Perencanaan Pembangunan Daerah
    11 Babinsa Kemlayan Pererat Silaturahmi dengan Warga Melalui Komsos
    12 Kapolri Mutasi Kapolres Sukoharjo dan Nonaktifkan Tiga Personel Terkait Penggeledahan Ponpes HQ
    13 Perkuat Koordinasi Peradilan Militer, Kaotmilti I Medan Kunjungi Pangdam II/Sriwijaya
    14 56 Siswa TK Pertiwi Slogohimo Kunjungi Koramil 22, Kenali Tugas TNI Sejak Dini
    15 Tinjau RSUD Kondosapata, Gibran Tekankan Kesiapan Dokter dan Alat Kesehatan
    16 Polres Tebing Tinggi Tingkatkan Kesiapsiagaan Personel Melalui Latihan Dalmas
    17 Bupati Asmar Tinjau Progres Tanjung Samak–Tanjung Kedabu Sepanjang 1,4 Kilometer
    18 Workshop Pengelolaan Sampah, Pemda Belajar Menyeimbangkan Biaya dan Kemampuan Warga
    19 Satgas TMMD Kodim 0724/Boyolali Gelar Donor Darah dan Sosialisasi Kesehatan
    20 Soroti Dugaan Kekerasan terhadap Mahasiswa, PMII Minta Pengawasan Internal PDAM Palopo Diperiksa
    21 Babinsa Peleman Perkuat Kedekatan dengan Peternak Kambing di Desa
    22 Tiga Wajah Kejahatan Digital Terkuak, Polres Tebing Tinggi Bongkar Judol dan Revenge Porn
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © zoinnews.com