Dibuli di Medsos, Keluarga NN Minta APH Tindak Pelaku Penyebar Hoax
Sabtu, 03-01-2026 - 22:59:19 WIB
Screnshot dari postingan Salsa Salsa Vila.
Baca juga:
   
 

 


Soppeng,- Sebuah postingan dari akun salsasalsavila (diduga berbasis Sulawesi Barat) tidak hanya menyebarkan tuduhan pencemaran nama baik tanpa dasar bukti, melainkan memperparah dengan tuduhan tambahan, dan tetap tayang selama 24 jam, dari 2 hingga 3 Januari 2026, tanpa upaya penghapusan untuk menghentikan penyebaran informasi palsu atau hoax tersebut.
 
Dalam konten yang menyertakan gambar NN, seorang TKW yang kini bekerja di Malaysia dan tidak terkait dengan kasus, teks-teks menusuk menghina menumpuk tuduhan merusak: NN dicap “pelakor, pelacur, penipu” tanpa bukti apapun. Almarhum ayahnya, yang telah meninggal beberapa tahun, dituduh sebagai perampok dan penipu; adiknya Fais disebut “adik buronan” yang sering merampok kelapa di kebun orang; sedangkan NN sendiri dituduh menyalahgunakan semen kerja dan menjual anjing milik orang lain. Seluruh keluarga pun dikolektifkan sebagai penipu, pembohong, dan tidak bertanggung jawab.
 
Tanpa proses verifikasi, informasi palsu ini merusak reputasi keluarga yang selama bertahun-tahun membangun nama baik melalui kerja keras dan perilaku terpuji. Sikap sembrono pengunggah mencerminkan kurangnya rasa hormat terhadap martabat orang lain,mengabaikan bahwa di era digital, kebohongan dapat menghancurkan nyawa sosial, hubungan, dan masa depan dalam sekejap.
 
Dalam wawancara eksklusif, perwakilan keluarga yang berdomisili di Dusun Padangen, Desa Lalabatariaja, Kecamatan Donri-Donri, Kabupaten Soppeng, mengungkap kesusahan mendalam.


“Rasanya dunia mau kiamat, tulang-tulang saya remuk. Kami tidak pernah berbuat salah, tapi nama baik tercoreng tanpa kesempatan membela diri. Harap polisi bertindak cepat, kesabaran kami habis," ujar keluarga NN yang tidak mau dipublikasikan namanya.


Akibat postingan tersebut, pihak keluarga merasa malu, tertekan emosional, dan sulit beraktivitas sehari-hari atau menghadapi tetangga yang mungkin telah melihat postingan yang terus tayang di medsos.
 
Kehadiran postingan yang terus menyebar menimbulkan pertanyaan mendalam tentang tanggung jawab pengguna medsos dan konsekuensi hukum. Menyebarkan tuduhan palsu dan pencemaran nama baik melanggar Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), yang dapat mengakibatkan penjara, denda, dan tuntutan ganti rugi perdata. Kebebasan berbicara tidak berarti kebebasan merusak.
 
Redaksi menekankan tegas pentingnya memverifikasi informasi sebelum menyebarkan, serta memberikan kesempatan adil bagi pihak dituduh untuk klarifikasi. Kami berkomitmen memantau perkembangan kasus, mengungkap kebenaran, dan mendorong proses hukum adil, untuk melindungi hak setiap orang dari hoaks dan pencemaran nama baik yang tidak berdasar.
 
(Baramakassar)


 




 
Berita Lainnya :
  • LPP Atlantara Sambangi Kejari Makassar, Dorong Sinergi Pengawasan Dunia Pendidikan
  • Gagalkan Pengiriman 15 Kg Sabu Lintas Provinsi, Kapolresta Deli Serdang Apresiasi Kinerja Satresnarkoba
  • H. Ulung Purnama, SH., MH. Ucapkan Selamat atas Pelantikan 154 Kepala Desa se-Kabupaten Bekasi
  • Panglima TNI Resmikan Markas Baru Koopssus TNI
  • Tak Kenal Lelah, TNI dan Warga Kompak Kejar Target Pengecoran Jalan TMMD di Desa Wates
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 LPP Atlantara Sambangi Kejari Makassar, Dorong Sinergi Pengawasan Dunia Pendidikan
    02 Gagalkan Pengiriman 15 Kg Sabu Lintas Provinsi, Kapolresta Deli Serdang Apresiasi Kinerja Satresnarkoba
    03 H. Ulung Purnama, SH., MH. Ucapkan Selamat atas Pelantikan 154 Kepala Desa se-Kabupaten Bekasi
    04 Panglima TNI Resmikan Markas Baru Koopssus TNI
    05 Tak Kenal Lelah, TNI dan Warga Kompak Kejar Target Pengecoran Jalan TMMD di Desa Wates
    06 Gempur Sarang Narkoba, Polresta Deli Serdang Tetapkan 57 Tersangka, Sita 23 Kg Sabu dan 24 Kg Ganja
    07 Patroli Malam Cipta Kondisi, Babinsa Ajak Masyarakat Peduli Keamanan Lingkungan
    08 Kaster TNI Pimpin Sertijab Wakaster, Mayjen TNI Achiruddin Gantikan Mayjen TNI Suhardi
    09 Sekda Meranti Resmi Buka Peluncuran Inovasi Pelita ASN dan Ikan Patin
    10 Kemendagri Perkuat Integrasi Perlindungan Anak dalam Perencanaan Pembangunan Daerah
    11 Babinsa Kemlayan Pererat Silaturahmi dengan Warga Melalui Komsos
    12 Kapolri Mutasi Kapolres Sukoharjo dan Nonaktifkan Tiga Personel Terkait Penggeledahan Ponpes HQ
    13 Perkuat Koordinasi Peradilan Militer, Kaotmilti I Medan Kunjungi Pangdam II/Sriwijaya
    14 56 Siswa TK Pertiwi Slogohimo Kunjungi Koramil 22, Kenali Tugas TNI Sejak Dini
    15 Tinjau RSUD Kondosapata, Gibran Tekankan Kesiapan Dokter dan Alat Kesehatan
    16 Polres Tebing Tinggi Tingkatkan Kesiapsiagaan Personel Melalui Latihan Dalmas
    17 Bupati Asmar Tinjau Progres Tanjung Samak–Tanjung Kedabu Sepanjang 1,4 Kilometer
    18 Workshop Pengelolaan Sampah, Pemda Belajar Menyeimbangkan Biaya dan Kemampuan Warga
    19 Satgas TMMD Kodim 0724/Boyolali Gelar Donor Darah dan Sosialisasi Kesehatan
    20 Soroti Dugaan Kekerasan terhadap Mahasiswa, PMII Minta Pengawasan Internal PDAM Palopo Diperiksa
    21 Babinsa Peleman Perkuat Kedekatan dengan Peternak Kambing di Desa
    22 Tiga Wajah Kejahatan Digital Terkuak, Polres Tebing Tinggi Bongkar Judol dan Revenge Porn
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © zoinnews.com