DISPERINDAG TERKESAN TUTUP MATA
LSM JIHAT Sorot Kinerja Disperindag Kota Pekanbaru Terkait Penyaluran Gas Elpiji
Sabtu, 27-05-2023 - 15:18:45 WIB
Baca juga:
   
 

Pekanbaru - Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Pekanbaru seolah-olah tutup mata terkait adanya pangkalan LPG 3 Kg (Melon) yang berada di wilayah Kota Pekanbaru banyak yang diperjualbelikan.

Hal ini diutarakan oleh Elfiadi, selaku Ketua Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat Jaringan Informasi Himpunan Rakyat ( LPKSM JIHAT ) Kota Pekanbaru kepada media ini.

Efrialdi menyebutkan, LPG ( Liquefied Petroleum Gas ) tabung 3 kilogram merupakan LPG tertentu yang diperuntukkan bagi konsumen pengguna tertentu yaitu kelompok rumah tangga, usaha mikro, nelayan sasaran, dan petani sasaran, sebagaimana bunyi poin kedua Kepmen ESDM.

Menurut Efialdi, disamping adanya penjualan LPG Melon oleh pangkalan kepada Pengecer, ada juga harga penjualan yang dilakukan pihak pangkalan melampaui harga HET yang ditetapkan pemerintah dari harga Rp. 18.000 menjadi Rp. 20.000 bahkan sampai Rp. 22.000 untuk pertabungnya.

"Pelaku Usaha LPG yang menjual LPG 3 Kg bersubsidi diatas Harga HET bisa dipidana karena melanggar Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan Konsumen, pasal 62 ayat 1 juncto Pasal 8 ayat 1 huruf a dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda sebanyak Rp. 2 Miliar," ujar Efrialdi, Sabtu (27/5/2023).

Efialdi menjelaskan,  bahwa selain melanggar Undang-undang Perlindungan Konsumen (UUPK) Nomor 8 Tahun 1999, pelaku usaha yang menjual LPG 3 Kg bersubsidi diatas Harga HET juga bisa di kenakan Pasal 53 huruf c dan d juncto pasal 23 ayat 2 huruf a dan d undang-undang Nomor 22 tahun 2001 tentang Migas dengan ancaman penjara 3 tahun dan denda paling banyak Rp. 30 miliar.

Ditambahkan Efialdi, pelaku usaha Gas LPG dari Agen sampai dengan pangkalan wajib mematuhi aturan hukum yang berlaku yang sudah diatur oleh Disperindag setempat, baik itu mekanisme distribusi, penjualan, dan Harga HET gas LPG bersubsidi.

Khusus Gas LPG 3 kg wajib sampai ke Masyarakat yang tidak mampu,  sementara untuk masyarakat mampu diwajibkan untuk membeli Gas Non subsidi, setiap pangkalan juga wajib memiliki data konsumen gas LPG bersubsidi.

"Pangkalan itu harus tertib usaha, tertib distribusi, dan tertib harga HET,  karena aturan tersebut adalah merupakan kewajiban setiap pelaku usaha gas LPG," pungkas Elfrialdi.

Sementara Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Pekanbaru Zulhelmi Arifin ketika didatangi media ini ke kantornya di Gedung B 5 It 3 komplek perkantoran Walikota Pekanbaru yang terletak di Jl. Abdul Rahman Hamid Kecamatan Tenayan Raya Kota Pekanbaru tidak dapat dijumpai untuk mendapatkan konfirmasi hingga berita ini dimuat. (Ef)




 
Berita Lainnya :
  • Dandim Apresiasi Prajurit yang Melaksanakan Purna Tugas
  • PPI Sumut, Detektif Monitor dan P.BKMAD Berkolaborasi Membangun Kesejahteraan dan Meluruskan Sejarah Melayu Deli
  • LSM Garda Timur Indonesia Memperkuat Sinergitas dengan Deninteldam XIII/Mdk
  • Hendrik Pakpahan, S.H Mengapresiasi Kinerja Penyidik Polrestabes Medan
  • Plt Kajari SBB dan Jajaran Ikuti Kunjungan Kerja Virtual Jaksa Agung RI
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Dandim Apresiasi Prajurit yang Melaksanakan Purna Tugas
    02 PPI Sumut, Detektif Monitor dan P.BKMAD Berkolaborasi Membangun Kesejahteraan dan Meluruskan Sejarah Melayu Deli
    03 LSM Garda Timur Indonesia Memperkuat Sinergitas dengan Deninteldam XIII/Mdk
    04 Hendrik Pakpahan, S.H Mengapresiasi Kinerja Penyidik Polrestabes Medan
    05 Plt Kajari SBB dan Jajaran Ikuti Kunjungan Kerja Virtual Jaksa Agung RI
    06 Berantas Halinar, Rutan Rengat Konsisten Gelar Razia Blok Hunian
    07 AMSB Desak Pemerintah Buton Selatan Tuntaskan Krisis Listrik dan Aktivitas Alat Barat di Pulau Siompu
    08 Dana Hibah 150 Juta Karang Taruna Kabupaten Mandailing Natal Dipertanyakan
    09 Tim Itwasum Polri Bertolak ke Kapolres Tebing Tinggi dalam Rangka Pengawasan Ops Ketupat Toba 2025
    10 Bamsoet Ajak Perkuat Persatuan dan Kesatuan Bangsa di Tengah Tantangan Global
    11 Babinsa Gotong Royong Bangun Talud, Permudah Akses Petani Menuju Sawah
    12 Kemendagri Terima Penghargaan dari Ombudsman RI
    13 Polres Tebing Tinggi Tindaklanjuti Pengaduan Masyarakat Terkait Peredaaran Narkoba di Kelurahan Teluk Karang
    14 HMI Soroti Realitas Kemiskinan dan IPM Kabupaten Buton Utara Tahun 2024/2025
    15 Danramil Sawit Dampingi Bulog ke CV.Mitra Tani
    16 Pemerintah Instruksikan Kepala Daerah Baru Segera Susun RPJMD dan Renstra
    17 Berinteraksi Langsung dengan Masyarakat Satgas Yonif 641/Bru Pos Bolakme Melaksanakan Anjangsana
    18 Polres Madina Jadwalkan Pemanggilan Kasus Penipuan Jasa Pengiriman
    19 Aksi Deklarasi Gerak Misi Cabang Pinrang, Ishaq : Kami akan Kawal Aspirasi dan Isu-Isu Daerah di PinrangĀ 
    20 Saksi Mendengar Suara Rintihan Minta Tolong dari Kamar Korban
    21 Gegara Nyalakan Mancis Disaat Isi BBM, 2 Rumah dan 1 Unit Septor Terbakar di Tebing Tinggi
    22 Kasad: Jadikan Momentum Idul Fitri untuk Bekerja dan Mengabdi Lebih Baik Lagi
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © zoinnews.com