Serdang Bedagai, - Gerak cepat ditunjukkan jajaran Polres Serdang Bedagai (Sergai) dalam mengungkap kasus begal bersenjata tajam yang terjadi di wilayah Kecamatan Pantai Cermin. Kurang dari satu jam setelah kejadian, satu pelaku berhasil ditangkap, sementara tiga lainnya masih dalam pengejaran polisi.
Peristiwa begal tersebut terjadi pada Sabtu dini hari, 20 Desember 2025, sekitar pukul 02.15 WIB, di Jalan H.T. Rizal Nurdin, Dusun XII, Desa Celawan, Kecamatan Pantai Cermin, Kabupaten Serdang Bedagai.
Saat kejadian, tiga korban yakni Fitri (21), Tasya Ramadani (20), dan Alamsyah Putra (22) baru pulang dari Lubuk Pakam dengan mengendarai satu unit sepeda motor Yamaha NMAX secara berboncengan.
Dalam perjalanan, korban merasa diikuti oleh dua unit sepeda motor. Setibanya di lokasi kejadian, kendaraan korban tiba-tiba dipepet oleh pelaku. Salah satu pelaku berinisial R A alias R (18) kemudian menendang sepeda motor korban hingga terjatuh.
Melihat kejadian tersebut, korban Alamsyah berusaha melawan. Namun, pelaku lain berinisial D S S alias D (19) langsung membacok tangan korban menggunakan celurit sebanyak tiga kali, mengakibatkan korban mengalami luka serius.
Setelah korban tak berdaya, para pelaku membawa kabur sepeda motor korban beserta barang-barang di dalam bagasi, berupa dua unit handphone (iPhone dan Vivo) serta uang tunai sekitar Rp3 juta. Total kerugian korban ditaksir mencapai Rp52.300.000.
Tak lama setelah kejadian, korban ditemukan warga dan langsung melaporkan peristiwa tersebut ke Pos PAM II Kota Pari. Petugas kemudian bergerak cepat melakukan pengejaran dan berkoordinasi dengan Pos PAM I Perbaungan untuk melakukan penghadangan.
Sekitar pukul 03.00 WIB, petugas berhasil mengamankan satu pelaku, R A alias R, di wilayah Sumberejo, Kecamatan Pagar Merbau, Kabupaten Deli Serdang. Tiga pelaku lainnya berhasil melarikan diri dan kini masih dalam penyelidikan.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa 1 bilah celurit, 1 unit sepeda motor Honda Vario 160 tanpa pelat nomor, STNK sepeda motor korban dua kotak handphone.
Pelaku beserta barang bukti kemudian dibawa ke Polsek Pantai Cermin untuk proses hukum lebih lanjut.
Kasi Humas Polres Sergai, IPTU L. B. Manullang, membenarkan penangkapan tersebut. Ia menjelaskan bahwa aksi begal dilakukan dengan cara memepet dan menjatuhkan korban, lalu melakukan kekerasan menggunakan senjata tajam.
“Untuk pelaku berinisial D S S alias D dan dua pelaku lainnya masih dalam proses pengejaran oleh Unit Reskrim Polsek Pantai Cermin,” ujar IPTU Manullang.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 365 ayat (2) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun.
(Dali).
Komentar Anda :