Pemerintah Pusat Menyalurkan Rp268 Miliar dan Akan Bangun 2600 Unit Hunian Terdampak Bencana Sumatera
Jakarta, - Pemerintah pusat dan daerah akan hadir penuh dalam penanganan bencana di Provinsi Aceh, Sumatera Utara (Sumut), dan Sumatera Barat (Sumbar). Kehadiran tersebut meliputi penyaluran anggaran, bantuan logistik, hingga percepatan pembangunan hunian tetap bagi masyarakat terdampak.
Pemerintah pusat telah menyalurkan anggaran Belanja Tidak Terduga (BTT) sebesar Rp268 miliar atas arahan Bapak Presiden Prabowo Subianto. Dana tersebut diberikan kepada tiga Provinsi serta 52 kabupaten/kota terdampak bencana.
"Saya juga mengapresiasi solidaritas antardaerah yang turut memberikan bantuan anggaran maupun logistik. Sejumlah pemerintah daerah (Pemda) telah menyalurkan dukungan kepada korban terdampak bencana," pungkas Mendagri Tito.
Untuk mendukung pelayanan administrasi kependudukan bagi masyarakat terdampak bencana, Kemendagri juga telah membentuk sembilan tim, termasuk tim dari Direktorat Jenderal (Ditjen) Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) yang diturunkan ke tiga provinsi sejak 10 Desember 2025. Tim tersebut bertugas mempercepat pengurusan dokumen kependudukan, seperti KTP dan akta kelahiran yang hilang.
"Saya juga menyampaikan rencana groundbreaking pembangunan hunian tetap bersama Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) serta Menteri Hukum. Pembangunan hunian tetap tersebut mencakup 2.600 unit, dengan rincian 1.000 unit di Aceh, 1.000 unit di Sumatera Utara, dan 600 unit di Sumatera Barat, yang didukung oleh sejumlah yayasan," ujar Mendagri Tito Kannavian.
Mendagri juga mengapresiasi Kementerian Keuangan, khususnya Ditjen Bea dan Cukai, serta Kementerian Perdagangan yang telah mempercepat proses pengeluaran bantuan pakaian dari kawasan ekonomi untuk keperluan penanganan bencana. Pengiriman bantuan tersebut dilakukan dalam beberapa gelombang dan akan diserahkan kepada masyarakat terdampak.
Adapun penjelasan mengenai penyaluran dana dari Kementerian Keuangan yang telah disalurkan total dana penanganan bencana senilai Rp 268 miliar kepada 3 Provinsi dan 52 Kabupaten dan Kota yang terdampak bencana Sumatera, yaitu terdiri dari Rp 4 miliar yang langsung disalurkan kepada 52 kabupaten kota, dan Rp 20 miliar untuk masing-masing provinsi yang terdampak, yakni Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.
mengatakan, total dana itu terdiri dari Rp 4 miliar yang langsung disalurkan kepada 52 kabupaten kota, dan Rp 20 miliar untuk masing-masing provinsi yang terdampak, yakni Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.
"Telah disalurkan bantuan Presiden melalui Dana Kemasyarakatan Presiden Rp 268 miliar ke 3 Provinsi dan 52 Kabupaten dan Kota," ujar Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara saat konferensi pers APBN, Jakarta, Kamis (18/12/2025).
Suahasil menjelaskan, selain dana yang telah disalurkan ke pemda terdampak bencana melalui Dana Kemasyarakatan dari arahan Presiden, juga masih ada beberapa dana yang dapat digunakan, seperti Dana Tanggap Darurat atau Dana Siap Pakai (DSP) dan Cadangan Bencana yang dikoordinir BNPB.
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara menjelaskan, dana itu akan dicairkan dalam dua tahun, yakni 2025 senilai Rp 1,6 triliun dari DSP, dan cadangan bencana dari pagu Rp 5 triliun masih tersedia Rp 2,97 triliun dan siap ditambah sesuai kebutuhan.
Adapun untuk 2026 DSP yang tersedia senilai Rp 250 miliar, serta cadangan bencana yang sebesar Rp 5 triliun dan dapat digunakan untuk rehabilitasi serta rekonstruksi.
Selain itu, ada juga dukungan pemanfaatan APBN untuk pembangunan kembali daerah terdampak, seperti melalui kebijakan relaksasi penyaluran TKD 2025 pada 2025 Rp 2,25 triliun dan pada 2026 Rp 43,8 triliun.
Suahasil Nazara menjelaskan, untuk klaim asuransi BMN oleh K/L yang mengasuransikan, penyaluran Pooling Fund Bencana oleh BPDLH senilai Rp 250,4 miliar, dan pemanfaatan alokasi reprioritas 2026 serta pemanfaatan anggaran infrastruktur K/L beserta Inpres Infrastruktur 2026 yang diprioritaskan ke 3 provinsi terdampak dengan estimasi kebutuhan Rp 51 triliun.
"Untuk restrukturisasi pinjaman PEN Daerah dan Pinjaman Pendukung melalui penundaan pembayaran kewajiban dan perpanjangan jangka waktu pinjaman sampai dengan 15 tahun serta penghapusan sebagian kewajiban untuk infrastruktur rusak berat yang dibiayai dari pinjaman," jelas Suahasil.
(Tim).
Komentar Anda :