Viral! Pemberitaan Gudang Penimbunan BBM Subsidi Ilegal Milik F Gltom Tidak Sanggup Ditertibkan APH
Pekanbaru - Setelah terbit pemberitaan ada temuan penimbunan BBM subsidi ilegal di pekan baru gudang milik F Gltom yang di beckup oleh oknum wartawan, dan telah dikonfirmasi kepada APH setempat Polres Pekanbaru dan Humas Polda Riau, namun konfirmasi dari tim media tidak ditanggapi.
Tempat penimbunan BBM ilegal ini merasa kebal hukum, sampai naik berita di beberapa media nasional, belum juga ada tindakan yang di lakukan APH, dan gudang BBM masih tetap beroperasi secara bebas dan tenang.
"Pemberitaan yang diterbitkan oleh beberapa media nasional pada tanggal 6 Desember 2025 lalu, tidak ada artinya, diharapkan Mabes, Polri Pusat harus turun meninjau kembali demi memulihkan kepercayaan masyarakat," pungkas Iswandi.
Informasi akurat serta data data tepat dan nyata dilapangan sudah ada di tangan tim media, namun APH bungkam seolah melakukan pembiaran terhadap mafia penimbun BBM Subsidi Ilegal yaitu gudang Fans Gultom. Hingga diterbitkan pemberitaan kedua setelah investigasi dilapangan kembali masih tampak beroperasi dengan bebas gudang penimbunan BBM subsidi ilegal milik Frans Gultom.
"Yang tegak disana salah satu oknum wartawan dimedia online, yang seharusnya tugas seorang wartawan menjunjung tinggi kode etik jurnalistik
bukan malah beckupa usaha penimbunan BBM yang ilegal," ujar Iswandi selaku Tim Investigasi.
Iswandi menjelasakan, oknum wartawan berinisial R.C tegak membeckup gudang penimbunan BBM Subsidi ilegal sebagai benteng keamanan agar gudang tetap beroperasi lancar.
Temuan investigasi lapangan pada 6 Desember 2025 menunjukkan aktivitas yang mengarah pada penimbunan BBM subsidi secara terorganisir. Mobil modifikasi, truk lansir, hingga mobil tanki biru-putih terlihat keluar masuk gudang dengan ritme yang mencurigakan.
Dan kembali terpantau pada tanggal 8 Desember 2025 mobil biru putih keluar dari gudang Penimbunan BBM Subsidi milik F Gltom serta mobil lansir truck colt diesel yang di modifikasi tangkinya pun keluar dari gudang tersebut.
Melalui tayangan berita ini, Iswandi berharap Kapolda Riau Irjen Pol Dr. Herry Heryawan turun tangan langsung dan membongkar jaringan yang diduga menjadi mafia BBM subsidi di Pekanbaru-Riau.
Penimbunan BBM subsidi secara ilegal dapat dijerat Pasal 55 UU Migas, dengan ancaman 6 tahun penjara dan denda hingga Rp60 miliar.
"Semoga masih ada APH dan Penegak Hukum di indonesia ini yang menjalani tugasnya sesuai jalurnya, tanpa terpengaruh oleh suap dan upeti dari para mafia ilegal hingga tidak ada lagi kasus kasus penimbunan BBM subsidi ilegal yang dilakukan oleh oknum oknum yang tidak bertanggung jawab," harap Iswandi.
Sampai berita ini di terbitkan, oknum penimbunan BBM masih beroperasi seperti biasa dan tidak ada APH di Riau yang bisa menertibkan, semoga Mabes Polri pusat dapat melakukan koordinasi dengan Kapolda Riau, Kapolresta Pekanbaru dan Pihak Polsek untuk menindak oknum oknum yang membackup usaha-usaha Ilegal untuk kepentingan pribadi dan memperkaya diri sendiri.
(Sudirlam).
Komentar Anda :