Direktur Eksekutif Forbina Kritik Instruksi Bupati Aceh Barat untuk Audit Dana CSR
Minggu, 23-03-2025 - 23:58:00 WIB
Baca juga:
   
 

Aceh Barat - Muhammad Nur, Direktur Eksekutif Forum Bangun Investasi Aceh (Forbina), mengkritik keras instruksi Bupati Aceh Barat, Tarmizi SP MM, kepada Inspektorat untuk melakukan audit terhadap dana Corporate Social Responsibility (CSR) perusahaan, sebagaimana diberitakan pada Senin, 3 Maret 2025. Nur mengingatkan bahwa Inspektorat tidak memiliki kewenangan untuk melakukan audit terhadap pengelolaan dana CSR perusahaan swasta dengan tujuan tertentu.

Menurut Muhammad Nur, fungsi audit yang dilakukan oleh Inspektorat terbatas pada tugas internal pemerintahan daerah, sebagaimana diatur dalam Pasal 5 Ayat (1) dan (2) butir (b) dan (c) Peraturan Bupati Aceh Barat Nomor 17 Tahun 2024 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi, dan Tata Kerja Inspektorat Kabupaten Aceh Barat. Fungsi ini hanya berlaku untuk urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan dari Perangkat Daerah.

Nur juga menekankan bahwa sebagai Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), Inspektorat hanya berwenang melakukan audit terhadap keuangan negara atau daerah, sesuai dengan Pasal 50 Peraturan Pemerintah No 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah. Sedangkan dana CSR, yang diatur dalam UU No 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas dan Peraturan Pemerintah No 47 Tahun 2012 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perseroan Terbatas, adalah milik perusahaan swasta, yang memiliki hak penuh untuk mengelola dana tersebut.

Lebih lanjut, Nur menegaskan bahwa jika ada dugaan penyalahgunaan dana CSR, perusahaan swasta yang merasa dirugikan dapat meminta audit kepada auditor independen atau akuntan publik tertentu, bukan kepada Inspektorat. Dalam dunia bisnis, audit semacam ini seharusnya dilakukan oleh pihak yang memiliki kewenangan sesuai aturan, bukan oleh lembaga yang tidak memiliki dasar hukum untuk menangani masalah tersebut.

Nur mengingatkan Bupati Aceh Barat untuk lebih memahami peraturan yang berlaku dan memastikan bahwa kebijakan yang diambil tidak melanggar kewenangan yang ada, serta tidak merugikan dunia usaha yang sedang beroperasi di daerah tersebut.

Direktur Eksekutif Forbina Kritik Instruksi Bupati Aceh Barat untuk Audit Dana CSR

Muhammad Nur, Direktur Eksekutif Forum Bangun Investasi Aceh (Forbina), mengkritik keras instruksi Bupati Aceh Barat, Tarmizi SP MM, kepada Inspektorat untuk melakukan audit terhadap dana Corporate Social Responsibility (CSR) perusahaan, sebagaimana diberitakan pada Senin, 3 Maret 2025. Nur mengingatkan bahwa Inspektorat tidak memiliki kewenangan untuk melakukan audit terhadap pengelolaan dana CSR perusahaan swasta dengan tujuan tertentu.

Menurut Muhammad Nur, fungsi audit yang dilakukan oleh Inspektorat terbatas pada tugas internal pemerintahan daerah, sebagaimana diatur dalam Pasal 5 Ayat (1) dan (2) butir (b) dan (c) Peraturan Bupati Aceh Barat Nomor 17 Tahun 2024 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi, dan Tata Kerja Inspektorat Kabupaten Aceh Barat. Fungsi ini hanya berlaku untuk urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan dari Perangkat Daerah.

Nur juga menekankan bahwa sebagai Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), Inspektorat hanya berwenang melakukan audit terhadap keuangan negara atau daerah, sesuai dengan Pasal 50 Peraturan Pemerintah No 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah. Sedangkan dana CSR, yang diatur dalam UU No 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas dan Peraturan Pemerintah No 47 Tahun 2012 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perseroan Terbatas, adalah milik perusahaan swasta, yang memiliki hak penuh untuk mengelola dana tersebut.

Lebih lanjut, Nur menegaskan bahwa jika ada dugaan penyalahgunaan dana CSR, perusahaan swasta yang merasa dirugikan dapat meminta audit kepada auditor independen atau akuntan publik tertentu, bukan kepada Inspektorat. Dalam dunia bisnis, audit semacam ini seharusnya dilakukan oleh pihak yang memiliki kewenangan sesuai aturan, bukan oleh lembaga yang tidak memiliki dasar hukum untuk menangani masalah tersebut.

Nur mengingatkan Bupati Aceh Barat untuk lebih memahami peraturan yang berlaku dan memastikan bahwa kebijakan yang diambil tidak melanggar kewenangan yang ada, serta tidak merugikan dunia usaha yang sedang beroperasi di daerah tersebut.


(Ahmad).




 
Berita Lainnya :
  • Dandim Apresiasi Prajurit yang Melaksanakan Purna Tugas
  • PPI Sumut, Detektif Monitor dan P.BKMAD Berkolaborasi Membangun Kesejahteraan dan Meluruskan Sejarah Melayu Deli
  • LSM Garda Timur Indonesia Memperkuat Sinergitas dengan Deninteldam XIII/Mdk
  • Hendrik Pakpahan, S.H Mengapresiasi Kinerja Penyidik Polrestabes Medan
  • Plt Kajari SBB dan Jajaran Ikuti Kunjungan Kerja Virtual Jaksa Agung RI
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Dandim Apresiasi Prajurit yang Melaksanakan Purna Tugas
    02 PPI Sumut, Detektif Monitor dan P.BKMAD Berkolaborasi Membangun Kesejahteraan dan Meluruskan Sejarah Melayu Deli
    03 LSM Garda Timur Indonesia Memperkuat Sinergitas dengan Deninteldam XIII/Mdk
    04 Hendrik Pakpahan, S.H Mengapresiasi Kinerja Penyidik Polrestabes Medan
    05 Plt Kajari SBB dan Jajaran Ikuti Kunjungan Kerja Virtual Jaksa Agung RI
    06 Berantas Halinar, Rutan Rengat Konsisten Gelar Razia Blok Hunian
    07 AMSB Desak Pemerintah Buton Selatan Tuntaskan Krisis Listrik dan Aktivitas Alat Barat di Pulau Siompu
    08 Dana Hibah 150 Juta Karang Taruna Kabupaten Mandailing Natal Dipertanyakan
    09 Tim Itwasum Polri Bertolak ke Kapolres Tebing Tinggi dalam Rangka Pengawasan Ops Ketupat Toba 2025
    10 Bamsoet Ajak Perkuat Persatuan dan Kesatuan Bangsa di Tengah Tantangan Global
    11 Babinsa Gotong Royong Bangun Talud, Permudah Akses Petani Menuju Sawah
    12 Kemendagri Terima Penghargaan dari Ombudsman RI
    13 Polres Tebing Tinggi Tindaklanjuti Pengaduan Masyarakat Terkait Peredaaran Narkoba di Kelurahan Teluk Karang
    14 HMI Soroti Realitas Kemiskinan dan IPM Kabupaten Buton Utara Tahun 2024/2025
    15 Danramil Sawit Dampingi Bulog ke CV.Mitra Tani
    16 Pemerintah Instruksikan Kepala Daerah Baru Segera Susun RPJMD dan Renstra
    17 Berinteraksi Langsung dengan Masyarakat Satgas Yonif 641/Bru Pos Bolakme Melaksanakan Anjangsana
    18 Polres Madina Jadwalkan Pemanggilan Kasus Penipuan Jasa Pengiriman
    19 Aksi Deklarasi Gerak Misi Cabang Pinrang, Ishaq : Kami akan Kawal Aspirasi dan Isu-Isu Daerah di PinrangĀ 
    20 Saksi Mendengar Suara Rintihan Minta Tolong dari Kamar Korban
    21 Gegara Nyalakan Mancis Disaat Isi BBM, 2 Rumah dan 1 Unit Septor Terbakar di Tebing Tinggi
    22 Kasad: Jadikan Momentum Idul Fitri untuk Bekerja dan Mengabdi Lebih Baik Lagi
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © zoinnews.com