IMPLEMENTASIKAN HUKUM CINTA KASIH
JAM-Pidum Asep Nana Mulyana Mengapresiasi Kajari Sikka, Kasi Pidum Serta Jaksa Fasilitator
Jumat, 21-03-2025 - 15:05:41 WIB
Kejari Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur, Henderina Malo, S.H., M.H dan jajarannya mendapat apresiasi dari JAM-Pidum Asep Nana Mulyana dalam menyelesaikan masalah dengan Cinta Kasih melalui Keadilan Restoratif.
Baca juga:
   
 

Jakarta - Penegakan hukum humanis Kejaksaan Negeri Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur dibawah kepemimpinan Henderina Malo, SH. MH patut diapresiasi. Henderina Malo sebagai Kepala Kejaksaan Negeri mampu mengimplementasikan Hukum Cinta Kasih dalam penanganan perkara pidana ringan.

Hukum Cinta Kasih, melayani, belas kasih dan membantu orang lain, pedoman hidup yang diimani Henderina Malo menjadi panggilan hati nurani jaksa perempuan cantik ini dalam kesehariannya baik di keluarga, pekerjaan maupun pergaulan sosialnya.

Bahkan Hukum Cinta Kasih diimplementasikan Henderina Malo dalam menangani perkara pidana ringan di Kejaksaan Negeri Sikka. Dia mengajarkan Kasih dan Pengampunan bagi pihak yang berperkara, saling memaafkan, sehingga permasalahan hukum yang ada memperoleh keadilan, kepastian dan kemanfaatan hukum.

Henderina Malo mampu mengimplementasikan penegakan hukum Kejaksaan lewat penerapan Keadilan Restoratif, yang ternyata tersirat dalam  Hukum Cinta Kasih yang diimaninya. Kejari Sikka menghentikan perkara pidana ringan dan menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan Restorative Justice.

Terbaru, Henderina Malo sebagai Kajari Sikka, tergerak hatinya kala mendapati pelimpahan penanganan perkara pidana ringan, tindak pidana penganiayaan atas 3 (tiga) orang tersangka warga Desa Woda Mude, Kecamatan Magepanda, Kabupaten Sikka.

Ketiga tersangka ini, yakni, tersangka Aloysius Reku alias Alo, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan. Tersangka Margaretha Pela alias Mareta, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan dan tersangka Martha Mbu alias Martha, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

Berawal dari persoalan sepele dalam bertegur sapa dan berkomunikasi diantara para tersangka ini. Masing-masing tersulut emosi dan spontan melakukan penganiayaan. Ada yang menjadi pelaku dan juga ketiga tersangka turut menjadi korban atas peristiwa yang ada.

Henderina Malo menjadi juru damai terhadap para tersangka dan korban, menganjurkan persoalan hukum yang tengah mereka hadapi dapat diselesaikan dengan saling memaafkan, memberi pengampunan dan memberi kesempatan kepada tersangka untuk bertobat dan memperbaiki perilaku dalam kesehariannya.

“Kita juga harus mengasihi teman, keluarga, orang asing, bahkan musuh kita. Tuhan tidak pernah membatasi siapa yang Dia kasihi, begitu pun seharusnya dengan kita. Karena dengan saling mengasihi dan mencintai, hidup kita akan penuh kebahagiaan. Untuk itu, bagilah kasih yang kita miliki dengan orang lain untuk menunjukkan kepedulian kita," pesan Henderina Malo dalam proses mediasi antara korban dengan para tersangka.

Usai tercapainya kata damai diantara mereka, Kepala Kejaksaan Negeri Sikka, Henderina Malo mengajukan permohonan penghentian penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur, Zet Tadung Allo.

Setelah mempelajari berkas tersebut, Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur, Zet Tadung Allo, SH. MH. sependapat untuk dilakukan penghentian penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif dan mengajukan permohonan kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Prof. Dr. Asep Nana Mulyana.

Saat gelar perkara, Kamis 20 Maret 2025, JAM-Pidum Asep Nana Mulyana mengapresiasi Kajari Sikka, Kasi Pidum  serta jaksa fasilitator yang telah berupaya menjadi fasilitator untuk mendamaikan dan menyelesaikan perkara tersebut dengan mediasi penal antara korban dengan tersangka serta melibatkan tokoh masyarakat setempat sehingga terwujudnya Keadilan Restoratif.

Selanjutnya, JAM-Pidum memerintahkan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Sikka untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) berdasarkan Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.

(**).




 
Berita Lainnya :
  • Wabup Meranti Muzamil Baharudin Jabat Kabid Hubungan Antar Lembaga IMI Riau 2026-2030
  • Transformasi Digital Jangan Hanya Aplikasi, Kemendagri Tekankan Dampak Nyata bagi Warga
  • Skandal Penyadapan, Ketum DePA-R : Usut Tuntas, Jangan Ada Penyalahgunaan Kekuasaan!
  • Babinsa Kemlayan Rutin Sambang Warga Jaga Kondusifitas Wilayah
  • LPP Atlantara Sambangi Kejari Makassar, Dorong Sinergi Pengawasan Dunia Pendidikan
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Wabup Meranti Muzamil Baharudin Jabat Kabid Hubungan Antar Lembaga IMI Riau 2026-2030
    02 Transformasi Digital Jangan Hanya Aplikasi, Kemendagri Tekankan Dampak Nyata bagi Warga
    03 Skandal Penyadapan, Ketum DePA-R : Usut Tuntas, Jangan Ada Penyalahgunaan Kekuasaan!
    04 Babinsa Kemlayan Rutin Sambang Warga Jaga Kondusifitas Wilayah
    05 LPP Atlantara Sambangi Kejari Makassar, Dorong Sinergi Pengawasan Dunia Pendidikan
    06 Gagalkan Pengiriman 15 Kg Sabu Lintas Provinsi, Kapolresta Deli Serdang Apresiasi Kinerja Satresnarkoba
    07 H. Ulung Purnama, SH., MH. Ucapkan Selamat atas Pelantikan 154 Kepala Desa se-Kabupaten Bekasi
    08 Panglima TNI Resmikan Markas Baru Koopssus TNI
    09 Tak Kenal Lelah, TNI dan Warga Kompak Kejar Target Pengecoran Jalan TMMD di Desa Wates
    10 Gempur Sarang Narkoba, Polresta Deli Serdang Tetapkan 57 Tersangka, Sita 23 Kg Sabu dan 24 Kg Ganja
    11 Patroli Malam Cipta Kondisi, Babinsa Ajak Masyarakat Peduli Keamanan Lingkungan
    12 Kaster TNI Pimpin Sertijab Wakaster, Mayjen TNI Achiruddin Gantikan Mayjen TNI Suhardi
    13 Sekda Meranti Resmi Buka Peluncuran Inovasi Pelita ASN dan Ikan Patin
    14 Kemendagri Perkuat Integrasi Perlindungan Anak dalam Perencanaan Pembangunan Daerah
    15 Babinsa Kemlayan Pererat Silaturahmi dengan Warga Melalui Komsos
    16 Kapolri Mutasi Kapolres Sukoharjo dan Nonaktifkan Tiga Personel Terkait Penggeledahan Ponpes HQ
    17 Perkuat Koordinasi Peradilan Militer, Kaotmilti I Medan Kunjungi Pangdam II/Sriwijaya
    18 56 Siswa TK Pertiwi Slogohimo Kunjungi Koramil 22, Kenali Tugas TNI Sejak Dini
    19 Tinjau RSUD Kondosapata, Gibran Tekankan Kesiapan Dokter dan Alat Kesehatan
    20 Polres Tebing Tinggi Tingkatkan Kesiapsiagaan Personel Melalui Latihan Dalmas
    21 Bupati Asmar Tinjau Progres Tanjung Samak–Tanjung Kedabu Sepanjang 1,4 Kilometer
    22 Workshop Pengelolaan Sampah, Pemda Belajar Menyeimbangkan Biaya dan Kemampuan Warga
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © zoinnews.com