DPD SPRI Riau Kecam Keras Tindakan yang Menimpa Empat Wartawan di Sijunjung Sumbar
Selasa, 18-03-2025 - 04:54:47 WIB
Baca juga:
   
 

Pekanbaru - Empat wartawan nyaris kehilangan nyawa akibat dugaan penganiayaan dan ancaman mengerikan yang dilakukan oleh sekelompok orang tak dikenal di Sijunjung, Sumatera Barat.

Peristiwa ini mendapat sorotan tajam dari Bidnen Nainggolan, S.H., selaku Sekretaris Dewan Pimpinan Daerah Serikat Pers Republik Indonesia (DPD-SPRI) Provinsi Riau.  

"Apapun alasannya, segala bentuk intimidasi terhadap jurnalis dalam menjalankan tugasnya sebagai kontrol sosial merupakan tindakan pidana," tegas Bidnen Nainggolan, Selasa (18/3/2025).  

Ia menambahkan bahwa jurnalis dilindungi hukum saat menjalankan tugasnya. Kejadian ini bahkan masuk dalam kategori pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat.  

"Kami (SPRI) mengecam keras perbuatan ini dan meminta Mabes Polri segera melakukan pengusutan tuntas. Ini mencoreng pilar demokrasi, apalagi jika benar pelaku dengan sengaja melakukan persekusi hingga jurnalis mengalami trauma berat akibat ancaman pembunuhan," lanjutnya.  

Tuntutan Tegas dan Dasar Hukum

SPRI mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera bertindak mengusut tuntas kasus ini dan menindak tegas semua pihak yang terlibat.  

Kasus ini berkaitan dengan beberapa regulasi hukum, antara lain:  

1. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers  
   - Pasal 18 Ayat (1): Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja menghambat atau menghalangi kerja pers dapat dipidana penjara maksimal 2 tahun atau denda Rp500 juta.  

2. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM  
   - Tindakan persekusi termasuk ke dalam kategori pelanggaran HAM berat.  

3. KUHP  
   - Pasal 365 KUHP: Tindak pidana perampasan dengan kekerasan, ancaman hukuman penjara maksimal 9 tahun.  
   - Pasal 368 KUHP: Pemerasan dengan ancaman kekerasan, hukuman penjara maksimal 7 tahun.  

Kronologi Penganiayaan
Empat wartawan, yaitu Suryani (Nusantararaya.com), Jenni (Siagakupas.com), Safrizal (Detakfakta.com), dan Hendra Gunawan (Mitrariau.com), sedang melakukan tugas investigasi pada Kamis, 13 Maret 2025. Mereka mendapati dugaan aktivitas ilegal, yaitu penyaluran BBM subsidi ke tambang emas ilegal, menggunakan truk tangki PT Elnusa Petrofin bernomor TKB-041.  

Saat mereka mendokumentasikan peristiwa tersebut, sekelompok orang yang dipimpin oknum Wali Korong Tanjung Lolo langsung menghadang mereka.  

Menurut Suryani, oknum tersebut diduga memberi perintah untuk menghabisi para wartawan.  

"Hapus semua bukti! Kalau perlu, buat seolah-olah mereka mengalami kecelakaan. Jangan biarkan mereka hidup!" ujar Suryani menirukan perintah oknum tersebut.  

Keempat wartawan mengalami kekerasan fisik, termasuk pemukulan dan penganiayaan brutal. Dua wartawati bahkan nyaris ditelanjangi dan diperkosa.  

Tidak hanya itu, para pelaku menyekap korban dan meminta uang tebusan sebesar Rp20 juta. Jika tidak dipenuhi, mereka diancam akan dibakar hidup-hidup dengan bensin 30 liter atau didorong ke jurang tambang emas untuk merekayasa kecelakaan.  

Karena tidak mampu memenuhi jumlah yang diminta, korban hanya bisa mengirimkan Rp10 juta melalui rekening BNI milik seseorang bernama Aris Tambunan. Namun, kekerasan masih berlanjut, dan korban dipaksa mengambil Rp10 juta tadi melalui ATM BRI Unit Tanjung Gadang.  

Selain uang, pelaku merampas barang-barang korban, termasuk dua unit laptop, dua unit ponsel, pakaian, charger, alat pemadam api, dongkrak mobil, dan berbagai barang lainnya.  

Usai mendapatkan uang tebusan, pelaku mengancam para wartawan agar tidak melaporkan kasus ini, dengan menyatakan bahwa laporan mereka tidak akan ditanggapi.  

"Silakan kalian lapor ke mana saja, tidak ada yang akan peduli! Kalau kalian coba viralkan kasus ini, saya akan pastikan kalian lenyap," ancam Wali Korong Tanjung Lolo, sambil menunjukkan senjata tajam dan jerigen bensin di hadapan para korban.  

Tuntutan dan Langkah Hukum
DPD-SPRI Riau meminta Mabes Polri dan Komnas HAM untuk:  

1. Mengusut tuntas kasus ini secara transparan dan menindak tegas semua pelaku yang terlibat.  
2. Menjamin perlindungan hukum bagi para wartawan yang menjalankan tugas jurnalistiknya.  
3. Menegakkan Undang-Undang Pers dan HAM, agar kasus serupa tidak terulang di masa depan.  

Kasus ini bukan hanya ancaman terhadap kebebasan Pers, tetapi juga pelanggaran serius terhadap hak asasi manusia dan demokrasi di Indonesia.

Sebagai penutup, Bidnen Nainggolan S.H berharap bahwa kasus yang dialami oleh empat wartawan dan wartawati asal Provinsi Riau ini dapat di usut tuntas oleh Kapolda Sumatera Barat cq Kapolres Sijunjung sesuai dengan Presisi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

(Tim).





 
Berita Lainnya :
  • Dandim Apresiasi Prajurit yang Melaksanakan Purna Tugas
  • PPI Sumut, Detektif Monitor dan P.BKMAD Berkolaborasi Membangun Kesejahteraan dan Meluruskan Sejarah Melayu Deli
  • LSM Garda Timur Indonesia Memperkuat Sinergitas dengan Deninteldam XIII/Mdk
  • Hendrik Pakpahan, S.H Mengapresiasi Kinerja Penyidik Polrestabes Medan
  • Plt Kajari SBB dan Jajaran Ikuti Kunjungan Kerja Virtual Jaksa Agung RI
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Dandim Apresiasi Prajurit yang Melaksanakan Purna Tugas
    02 PPI Sumut, Detektif Monitor dan P.BKMAD Berkolaborasi Membangun Kesejahteraan dan Meluruskan Sejarah Melayu Deli
    03 LSM Garda Timur Indonesia Memperkuat Sinergitas dengan Deninteldam XIII/Mdk
    04 Hendrik Pakpahan, S.H Mengapresiasi Kinerja Penyidik Polrestabes Medan
    05 Plt Kajari SBB dan Jajaran Ikuti Kunjungan Kerja Virtual Jaksa Agung RI
    06 Berantas Halinar, Rutan Rengat Konsisten Gelar Razia Blok Hunian
    07 AMSB Desak Pemerintah Buton Selatan Tuntaskan Krisis Listrik dan Aktivitas Alat Barat di Pulau Siompu
    08 Dana Hibah 150 Juta Karang Taruna Kabupaten Mandailing Natal Dipertanyakan
    09 Tim Itwasum Polri Bertolak ke Kapolres Tebing Tinggi dalam Rangka Pengawasan Ops Ketupat Toba 2025
    10 Bamsoet Ajak Perkuat Persatuan dan Kesatuan Bangsa di Tengah Tantangan Global
    11 Babinsa Gotong Royong Bangun Talud, Permudah Akses Petani Menuju Sawah
    12 Kemendagri Terima Penghargaan dari Ombudsman RI
    13 Polres Tebing Tinggi Tindaklanjuti Pengaduan Masyarakat Terkait Peredaaran Narkoba di Kelurahan Teluk Karang
    14 HMI Soroti Realitas Kemiskinan dan IPM Kabupaten Buton Utara Tahun 2024/2025
    15 Danramil Sawit Dampingi Bulog ke CV.Mitra Tani
    16 Pemerintah Instruksikan Kepala Daerah Baru Segera Susun RPJMD dan Renstra
    17 Berinteraksi Langsung dengan Masyarakat Satgas Yonif 641/Bru Pos Bolakme Melaksanakan Anjangsana
    18 Polres Madina Jadwalkan Pemanggilan Kasus Penipuan Jasa Pengiriman
    19 Aksi Deklarasi Gerak Misi Cabang Pinrang, Ishaq : Kami akan Kawal Aspirasi dan Isu-Isu Daerah di PinrangĀ 
    20 Saksi Mendengar Suara Rintihan Minta Tolong dari Kamar Korban
    21 Gegara Nyalakan Mancis Disaat Isi BBM, 2 Rumah dan 1 Unit Septor Terbakar di Tebing Tinggi
    22 Kasad: Jadikan Momentum Idul Fitri untuk Bekerja dan Mengabdi Lebih Baik Lagi
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © zoinnews.com