Polsek Pantai Cermin Tangkap Pelaku Pencuri Pintu Kandang Hewan Terbuat dari Besi
Senin, 10-03-2025 - 17:50:43 WIB
Polsek Pantai Cermin Polres Serdang Bedagai tangkap pelaku pencuri bernama Joko, (35) alamat Dusun I Desa Besar II Terjun Kecamatan Pantai Cermin, Kabupaten Serdang Bedagai, Sabtu (08/03/2025).
Baca juga:
   
 

Sergai - Polsek Pantai Cermin Polres Serdang Bedagai berhasil menangkap pelaku pencuri bernama Joko, (35) alamat Dusun I Desa Besar II Terjun Kecamatan Pantai Cermin, Kabupaten Serdang Bedagai, Sabtu (08/03/2025).

Kejadian penangkapan bermula adanya laporan korban bernama ADI (42) bahwa barang barang berharga miliknya dicuri. Hal ini diketahui ketika anak korban berada di kandang hewan Babi dan melihat pelaku melakukan aksi tindak kejahatan pencurian.

Mengetahui hal tersebut anak korban meneriaki Ayah nya (korban) mengatakan ada pencuri di kandang. Keduanya berusaha mengejar namun tidak berhasil mengejar pelaku, dan akan tetapi anak korban (saksi) mengenali sosok pelaku.

Lalu pelapor dan saksi kembali ke Kandang dan mengecek bahwasanya pagar seng pembatas kandang telah rusak dibongkar serta menyisir barang-barang lain yang hilang ternyata 7 (tujuh) buah Pintu Besi Kandang Babi, 1 (satu) Buah Jet Pam Air Merek Sinall, 2 (dua) Buah Tong tempat makanan Babi, 1 (Satu) buah Kepala Kompresor telah dicuri pelaku.

Akibat dari kejadian tersebut korban mengalami kerugian di taksir Rp. 10.000.000 (Sepuluh Juta Rupiah) kemudian pelapor membuat pengaduan ke Polsek Pantai Cermin dengan harapan pelaku dapat ditangkap dan di hukum sesuai hukum di NKRI.

Dengan dipimpin Kanit Reskrim IPDA Zainul Khan, S.H, M.H dan tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Pantai Cermin Polres Serdang Bedagai berhasil menangkap pelaku saat menuju lokasi tempat keberadaan pelaku tepatnya di Dsn. XII Desa Celawan Kecamatan Pantai Cermin Kabupaten Serdang Bedagai.

Ps. Kasi Humas Polres Serdang Bedagai IPTU Zulfan Ahmadi, SH, MH membenarkan adanya penangkapan tersebut dan mengatakan bahwa pelaku mengakui perbuatannya dan kini sudah diamankan.

Kepada pelaku dijerat dengan melanggar pasal 363 KUHPidana (pencurian dengan pemberatan) ancam kurungan penjara paling lama 7 tahun.

(Dali).




 
Berita Lainnya :
  • Dandim Apresiasi Prajurit yang Melaksanakan Purna Tugas
  • PPI Sumut, Detektif Monitor dan P.BKMAD Berkolaborasi Membangun Kesejahteraan dan Meluruskan Sejarah Melayu Deli
  • LSM Garda Timur Indonesia Memperkuat Sinergitas dengan Deninteldam XIII/Mdk
  • Hendrik Pakpahan, S.H Mengapresiasi Kinerja Penyidik Polrestabes Medan
  • Plt Kajari SBB dan Jajaran Ikuti Kunjungan Kerja Virtual Jaksa Agung RI
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Dandim Apresiasi Prajurit yang Melaksanakan Purna Tugas
    02 PPI Sumut, Detektif Monitor dan P.BKMAD Berkolaborasi Membangun Kesejahteraan dan Meluruskan Sejarah Melayu Deli
    03 LSM Garda Timur Indonesia Memperkuat Sinergitas dengan Deninteldam XIII/Mdk
    04 Hendrik Pakpahan, S.H Mengapresiasi Kinerja Penyidik Polrestabes Medan
    05 Plt Kajari SBB dan Jajaran Ikuti Kunjungan Kerja Virtual Jaksa Agung RI
    06 Berantas Halinar, Rutan Rengat Konsisten Gelar Razia Blok Hunian
    07 AMSB Desak Pemerintah Buton Selatan Tuntaskan Krisis Listrik dan Aktivitas Alat Barat di Pulau Siompu
    08 Dana Hibah 150 Juta Karang Taruna Kabupaten Mandailing Natal Dipertanyakan
    09 Tim Itwasum Polri Bertolak ke Kapolres Tebing Tinggi dalam Rangka Pengawasan Ops Ketupat Toba 2025
    10 Bamsoet Ajak Perkuat Persatuan dan Kesatuan Bangsa di Tengah Tantangan Global
    11 Babinsa Gotong Royong Bangun Talud, Permudah Akses Petani Menuju Sawah
    12 Kemendagri Terima Penghargaan dari Ombudsman RI
    13 Polres Tebing Tinggi Tindaklanjuti Pengaduan Masyarakat Terkait Peredaaran Narkoba di Kelurahan Teluk Karang
    14 HMI Soroti Realitas Kemiskinan dan IPM Kabupaten Buton Utara Tahun 2024/2025
    15 Danramil Sawit Dampingi Bulog ke CV.Mitra Tani
    16 Pemerintah Instruksikan Kepala Daerah Baru Segera Susun RPJMD dan Renstra
    17 Berinteraksi Langsung dengan Masyarakat Satgas Yonif 641/Bru Pos Bolakme Melaksanakan Anjangsana
    18 Polres Madina Jadwalkan Pemanggilan Kasus Penipuan Jasa Pengiriman
    19 Aksi Deklarasi Gerak Misi Cabang Pinrang, Ishaq : Kami akan Kawal Aspirasi dan Isu-Isu Daerah di PinrangĀ 
    20 Saksi Mendengar Suara Rintihan Minta Tolong dari Kamar Korban
    21 Gegara Nyalakan Mancis Disaat Isi BBM, 2 Rumah dan 1 Unit Septor Terbakar di Tebing Tinggi
    22 Kasad: Jadikan Momentum Idul Fitri untuk Bekerja dan Mengabdi Lebih Baik Lagi
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © zoinnews.com