BP Batam Tegaskan Pengakhiran dan Pembatalan Alokasi Lahan Hotel Purajaya Sesuai Prosedur Hukum Kamis, 21/11/2024 | 00:11
Batam - Badan Pengusahaan (BP) Batam dengan tegas menolak tudingan yang dilontarkan oleh Direktur Utama PT Dani Tasha Lestari (PT DTL), Rury Afriansyah, terkait pengakhiran dan pembatalan alokasi lahan Hotel Purajaya. Dalam sejumlah pemberitaan media massa, PT DTL mengklaim bahwa BP Batam melakukan pelanggaran prosedur hukum, namun melalui Kepala Biro Humas, Promosi, dan Protokol BP Batam, Ariastuty Sirait, BP Batam menjawab tudingan tersebut dengan fakta dan data yang komprehensif.
"Tudingan bahwa saya menyampaikan informasi tidak benar atau hoaks adalah bentuk pelecehan terhadap institusi BP Batam dan Kepala BP Batam," tegas Ariastuty dalam konferensi pers yang berlangsung di Gedung BP Batam Center, Selasa (19/11/2024).
Kronologi Pengakhiran Alokasi Lahan Hotel Purajaya
Ariastuty menjelaskan, alokasi lahan untuk Hotel Purajaya dimulai pada 7 September 1988 dan berakhir pada 7 September 2018. Namun, PT DTL tidak mengajukan permohonan perpanjangan sesuai ketentuan yang berlaku hingga masa alokasi tersebut habis.
“BP Batam telah memberikan kesempatan kepada PT DTL untuk mengajukan perpanjangan alokasi lahan setelah masa alokasi berakhir, dengan syarat menyerahkan rencana bisnis dan kesanggupan membayar Uang Wajib Tahunan (UWT),” ungkap Ariastuty.
BP Batam mengirimkan undangan untuk rapat pada periode Oktober hingga Desember 2018, tetapi tidak mendapat respons dari PT DTL. Akibatnya, pada April hingga Juli 2019, BP Batam mengeluarkan tiga Surat Peringatan (SP), diikuti dengan Surat Pengakhiran pada 22 Agustus 2019. Menariknya, baru pada 6 September 2019, PT DTL akhirnya mengajukan permohonan perpanjangan alokasi lahan.
Dalam semangat mendukung iklim investasi, BP Batam tetap memberikan ruang kepada PT DTL untuk mempresentasikan rencana bisnis mereka pada November 2019. Namun, berdasarkan evaluasi, rencana bisnis tersebut dinilai tidak layak sehingga permohonan perpanjangan tersebut ditolak.
Penyelesaian Sengketa Hukum
PT DTL tidak menerima keputusan tersebut dan menempuh jalur hukum sejak 2021. Gugatan hukum PT DTL berlanjut hingga tingkat Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Agung pada 2023, yang pada akhirnya dimenangkan oleh BP Batam.
“Keputusan pengadilan yang berpihak pada BP Batam menunjukkan bahwa seluruh proses telah dijalankan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Tidak ada pelanggaran yang dilakukan,” tegas Ariastuty.
Pembatalan Alokasi Lahan Tambahan 20 Hektar
Selain Hotel Purajaya, BP Batam juga membatalkan alokasi lahan seluas 20 hektar yang dialokasikan kepada PT DTL sejak Juni 1993. Lahan tersebut dianggap tidak dimanfaatkan sesuai dengan perjanjian.
Evaluasi BP Batam pada 2017 menunjukkan bahwa PT DTL tidak melakukan pembangunan secara berkelanjutan, tidak mengurus Fatwa Planologi, dan tidak mengajukan Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Setelah tiga peringatan diberikan, BP Batam akhirnya menerbitkan SK Pembatalan pada Mei 2020.
Seperti kasus sebelumnya, PT DTL kembali mengajukan gugatan hukum. Namun, baik di tingkat kasasi maupun PK, BP Batam tetap keluar sebagai pemenang.
Harapan BP Batam terhadap Media
Dalam kesempatan yang sama, Ariastuty mengingatkan media untuk mengedepankan prinsip jurnalisme yang bertanggung jawab.
“Kami mengimbau media untuk melakukan verifikasi informasi secara langsung kepada BP Batam sebelum menerbitkan berita. Ini penting untuk menjaga kualitas informasi yang disampaikan kepada masyarakat,” ujar Ariastuty.
Ia juga menegaskan bahwa BP Batam selalu terbuka untuk memberikan klarifikasi terkait isu-isu yang beredar, demi menjaga transparansi dan kepercayaan publik.
Komitmen BP Batam terhadap Tata Kelola yang Baik
Dengan selesainya proses hukum yang panjang dan keputusan pengadilan yang memperkuat posisi BP Batam, Ariastuty menegaskan bahwa pengakhiran dan pembatalan alokasi lahan dilakukan secara transparan dan sesuai peraturan.
“Langkah-langkah yang diambil BP Batam bertujuan untuk memastikan lahan yang dialokasikan benar-benar dimanfaatkan untuk mendukung pembangunan ekonomi yang berkelanjutan di Batam,” tutupnya.
Kontak Resmi BP Batam
Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat dapat menghubungi BP Batam melalui: