Irsan Aprianto Ridham: Segera Copot dan Ganti Penjabat Bupati Buton Selatan Rabu, 13/11/2024 | 19:26
Irsan Aprianto Ridham Presidium Ikatan Pemuda Nusantara, data dan Bukti Chat.
Jakarta - Dewan Pimpinan Pusat Ikatan Pemuda Nusantara, Mendesak Kementrian Dalam Negeri (Mendagri) Bapak Tito Karnvian Agar Segera Mencopot Kepala Dinas Komunikasi dan Informartika Sulawesi Tenggara (RB) Sebagai Pengganti Eks Pj Bupati Buton Selatan (Parinringi), Atas Dugaan Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik Terhadap Eks Pj Bupati Konawe (HR) Serta Tuduhan Pemerasan Kepada Salah Satu Mahasiswa Sultra Dijakarta (IR).
Irsan Aprianto Ridham Presidium Ikatan Pemuda Nusantara, Data dan Bukti Chat yang tercantum atas nama (RB) bagaimana dengan sengaja nya mengatakan bahwa Mantan Pj. Bupati Konawe (HR) tidak becus, tidak mampu atau bahkan tidak pantas untuk menduduki sebuah jabatan, dengan demikian jelas bahwa (RB) sangatlah tidak pantas untuk menjadi pemimpin/memimpin kabupaten buton selatan karena perbuatan tersebut sangat tidak mencerminkan layaknya seorang pemimpin karena perbuatan tersebut adalah perbuatan tidak menyenangkan yang merugikan orang lain dengan memfitnah/mencemarkan nama baik orang lain.
Bukan hanya itu saja Inisial (RB) juga melakukan hal yang serupa dalam sebuah chat terhadap salah satu Mahasiswa dijakarta sekaligus Aktivis asal Konawe Sultra (IR) bahwasan-Nya IR Ini telah melakukan Tindak Pidana Pemerasan dan Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik terhadapnya, akan tetapi faktanya tidaklah benar adanya bahkan justru sebaliknya beliaulah yang berupaya melakukan Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik Kepada (IR) dan juga berupaya untuk melakukan pemerasan terhadp (HR).
Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Ikatan Pemuda Nusantara (IPN) mengecam segala perbuatan yang dilakukan oleh Mantan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Sulawesi Tenggara, Karena apa yang dituduhkan tidak Berdasarkan Fakta dan Bukti Yang Nyata, Oleh Karena Itu Kami Meminta Bapak Tito Karnavian Selaku Pimpinan Kementrian Dalam Negeri Harus Segera Mencopot Ridwan Badallah (RB) Dari Kursi Penjabat Bupati Buton Selatan.
Dikarenakan Perbuatan Yang Dilakukan Oleh Mantan Kepala Dinas Komunikasi Dan Informatika (Diskominfo) Sulawesi Tenggara Yang Saat Ini Menjabat Sebagai Pj Bupati Buton Selatan Telah Mencederai Dari Pada Subtansi Hukum Dan Telah Melanggar Sebagaimana Bunyi Undang-Undang Pasal 27 ayat 3 UU ITE Menyebut Melarang Setiap Orang Dengan Sengaja Dan Tanpa Hak Mendistribusikan Dan/Atau Mentransmisikan Dan/Atau Membuat Dapat Diaksesnya Informasi Elektronik Dan/Atau Dokumen Elektronik Yang Memiliki Muatan Penghinaan Dan/Atau Pencemaran Nama Baik.
Pasal 310 Ayat 1 "Kemudian Itu Mengakibatkan Rusaknya Nama Baik Dari Orang Tersebut, Maka Pelaku Dapat Terancam Hukuman Pidana, Menurut Pasal 310 ayat 1 KUHP Pelaku Pelanggaran Jenis Ini Dapat Terancam Pidana Penjara Maksimal 9 Bulan Atau Pidana Denda Paling Banyak Rp 4,5 juta, Pada dasarnya, Pencemaran Nama Baik Dalam UU 1/2024 Tentang Perubahan Kedua UU ITE Adalah Delik Aduan Absolut.
Dalam Pasal 311 ayat 1 KUHP Merupakan Undang-Undang Yang Mengatur Pasal Mengenai Fitnah. Fitnah Merupakan Perbuatan Tidak Menyenangkan Dan Berpotensi Merugikan Bagi Orang Lain.
Selain itu, Fitnah Juga Dapat Membuat Nama Baik Orang Lain Menjadi Tercoreng. Sanksi Tegas Mengenai Tindakan Fitnah Baik Yang Terjadi Secara Langsung Wtaupun Melalui Tulisan Adalah Pidana Penjara ," tutupnya.